MEDAN, METRODAILY – Gubernur Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara secara daring dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: PTAR Rehabilitasi 54 Hektare Lahan Tambang Martabe, Henny Dump Disulap Jadi Kawasan Hutan
Webinar Sesi II Tahun 2026 tersebut mengusung tema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” ujar Sulaiman Harahap.
Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta mekanisme pengendaliannya.
KPK Jelaskan Konsep Integritas dan Gratifikasi
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi, Manoto Togatorop, yang memaparkan konsep integritas serta pengendalian gratifikasi.
Ia menjelaskan bahwa integritas dapat dijaga melalui berbagai langkah, di antaranya memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, serta terus melakukan perbaikan diri.
Baca Juga: 165 Warga Korban Longsor Desa Tandihat Terima Bantuan Alat Kebersihan
Menurutnya, gratifikasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Webinar tersebut juga dirangkai dengan sesi diskusi yang diikuti ribuan peserta dari ASN di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pencegahan gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas serta akuntabilitas dalam setiap keputusan birokrasi. (rel)
Editor : Editor Satu