Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Orangtua Anak Korban Gigitan Anjing Minta Polisi Proses Pemilik Hewan

Leo Sihotang • Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:15 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

NIAS UTARA, METRODAILY— Orang tua seorang anak berusia lima tahun yang menjadi korban gigitan anjing di Desa Bitaya, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, meminta polisi segera memproses hukum pemilik hewan tersebut.

Korban berinisial IZ mengalami luka gigitan pada bagian paha setelah diserang anjing peliharaan tetangganya yang disebut-sebut merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial FSZ.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ayah korban, Sadirma Zalukhu, mengatakan anaknya saat itu berada di rumah kerabat yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah mereka.

“Tiba-tiba ada yang berteriak memanggil istri saya dan memberi tahu bahwa anak kami telah digigit anjing,” kata Sadirma kepada kepada metrodaily.jawapos.com, via sambungan telfon selular Kamis, 12 Maret 2026.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban segera berlari menghampiri anaknya yang saat itu menangis kesakitan akibat gigitan anjing. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Afulu untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka gigitan hewan atau vulnus morsum pada bagian paha.
Sadirma mengatakan istrinya sempat mendatangi rumah pemilik anjing untuk meminta pertanggungjawaban. Namun respons yang diterima dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Istri saya datang ke rumahnya, tapi dia malah mengatakan bukan dia yang menyuruh anjing itu menggigit anak kami,” ujar Sadirma menirukan ucapan terlapor.

Keluarga korban mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa. Namun upaya itu tidak mencapai kesepakatan.

Karena itu, pada 19 Februari 2026, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alasa, Polres Nias.

“Kami sudah menempuh jalur damai, tetapi tidak ada tanggung jawab dari pemilik anjing. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sadirma.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan laporan tersebut sedang ditangani polisi.

Menurut dia, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.

“Informasi dari Kapolsek Alasa, kemarin tiga orang sudah dimintai keterangan. Untuk terlapor akan segera dipanggil dalam waktu dekat,” kata Motivasi, kepada metrodaily.jawapos.com, Jumat (13/03/2026). (al)

Editor : Leo Sihotang