HUMBAHAS, METRODAILY — Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Doloksanggul menyebutkan sebanyak 664 unit kendaraan dinas milik Pemkab Humbahas belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala UPT Samsat Doloksanggul Harkin Pasaribu mengatakan total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai Rp400.537.715.
“Berdasarkan data yang tertera di aplikasi, total tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai Rp400.537.715,” ujar Harkin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Roda Dua Mendominasi
Harkin merinci kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut terdiri dari berbagai jenis.
Sebanyak 99 unit kendaraan roda empat, 52 unit kendaraan roda tiga, dan 513 unit kendaraan roda dua tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun demikian, pihak Samsat tidak dapat merinci kendaraan tersebut berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja.
Hal ini karena identifikasi kendaraan dalam sistem aplikasi Samsat dilakukan berdasarkan nomor polisi dan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sementara kepemilikan kendaraan pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Identifikasi di aplikasi berdasarkan nomor polisi dan warna TNKB. Umumnya identitas kepemilikan kendaraan di STNK tercatat atas nama Pemkab Humbang Hasundutan,” jelasnya.
Samsat Dorong Percepatan Pembayaran
Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, pihak Samsat mengaku terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Humbahas, khususnya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Selain itu, pemberlakuan tambahan pajak daerah atau opsen juga diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Sumut Tetap Stabil, Kredit Tembus Rp356 Triliun
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mendistribusikan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.
Menurut Harkin, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas biasanya dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.
Bupati Ingatkan OPD Taat Pajak
Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan telah mengingatkan seluruh OPD agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.
Imbauan tersebut disampaikan saat melakukan pengecekan fisik kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Humbahas.
Menurut Oloan, pemerintah daerah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“Kita mengajak masyarakat untuk bayar pajak, tapi kita sendiri pun tidak taat pajak. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Humbahas Resva Panjaitan belum memberikan penjelasan rinci terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut saat dikonfirmasi. (Gam)
Editor : Editor Satu