HUMBAHAS, METRODAILY — Empat dari lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali beroperasi setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut penghentian operasional sementara yang sebelumnya diberlakukan.
Pencabutan tersebut dilakukan melalui surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito B, Nomor 849/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, BGN mengeluarkan Surat Nomor 769/D.TWS/03/2026 terkait penghentian operasional sementara beberapa SPPG di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dengan pencabutan tersebut, empat SPPG kini kembali menjalankan program pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat dengan tetap menjamin kualitas gizi serta standar keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan, Alexander Gultom, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Linda Hutasoit membenarkan pencabutan penghentian operasional sementara tersebut.
“Benar, penghentian operasional sementara beberapa SPPG di Humbang Hasundutan telah dicabut oleh BGN,” kata Linda saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Empat SPPG Kembali Beroperasi
Empat SPPG yang kembali beroperasi berdasarkan lampiran surat BGN tersebut adalah:
- SPPG Onanganjang
- SPPG Doloksanggul Pasar Doloksanggul
- SPPG Lintongnihuta Siponjot
- SPPG Parlilitan Sihas Dolok II
Pencabutan penghentian operasional dilakukan setelah mitra penyelenggara memenuhi salah satu persyaratan utama, yakni proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan setempat.
Proses tersebut dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran SLHS yang telah disampaikan kepada BGN.
Mitra Pastikan Standar Keamanan Pangan
Sekretaris Yayasan Mitra SPPG Lintongnihuta Siponjot, Pierce Pakpahan, menyambut positif penegasan dari BGN terkait kewajiban pemenuhan SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur SPPG.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bagi pengelola SPPG untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan tetap terjaga.
“Kami terus berbenah untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN, termasuk dalam proses pengajuan SLHS dan pembenahan IPAL,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses penerbitan SLHS memerlukan sejumlah tahapan, mulai dari laporan kepala dapur, verifikasi Dinas Kesehatan, hingga evaluasi oleh BGN.
Beberapa indikator pemenuhan SLHS dan IPAL bahkan telah disurvei oleh Dinas Kesehatan setempat, termasuk pengambilan sampel makanan dan air untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pierce menambahkan, sebelum kembali beroperasi, pihaknya telah mengajukan pendaftaran SLHS dan melakukan pembenahan instalasi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan.
Dengan kembali beroperasinya dapur SPPG Lintongnihuta Siponjot, program pemenuhan gizi kini kembali disalurkan kepada sekitar 2.257 penerima manfaat, yang terdiri dari siswa PAUD, SD hingga SMP serta para guru di Kecamatan Lintongnihuta.
“Dengan bukti pendaftaran SLHS yang sudah kami sampaikan ke BGN, kami kembali beroperasi untuk melayani pemenuhan gizi di 12 sekolah penerima manfaat,” ujarnya. (Net)
Editor : Editor Satu