Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

4 SPPG di Samosir Mendadak Ditutup, Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

Editor Satu • Rabu, 11 Maret 2026 | 11:30 WIB

Koordinator SPPG Wilayah Samosir, Sarmarina Sitanggang, menjelaskan penghentian sementara operasional empat SPPG di Kabupaten Samosir karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Koordinator SPPG Wilayah Samosir, Sarmarina Sitanggang, menjelaskan penghentian sementara operasional empat SPPG di Kabupaten Samosir karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

SAMOSIR, METRODAILY – Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat standar keamanan pangan.

Keempat SPPG tersebut berada di Desa Lumban Suhi-Suhi, Desa Sipitudai, Desa Siogung-ogung, dan Desa Nainggolan.

Koordinator SPPG Wilayah Samosir, Sarmarina Sitanggang, membenarkan penghentian sementara operasional dapur penyedia makanan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi selesai.

“Iya benar, operasional SPPG tersebut dihentikan sementara. Mereka dapat kembali beroperasi setelah proses verifikasi berkas administrasi pengurusan SLHS selesai,” ujar Sarmarina, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, meskipun beberapa SPPG tersebut baru beroperasi sekitar satu minggu hingga satu bulan, seluruh unit tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk surat edaran terkait pemenuhan standar sanitasi makanan.

Ia menegaskan, seluruh pengelola SPPG telah diminta segera mendaftarkan proses pengurusan SLHS sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional.

“Per hari ini operasionalnya diberhentikan. Kami sudah menyampaikan laporan dan seluruh SPPG wajib mendaftarkan SLHS sebelum beroperasi kembali,” katanya.

Sarmarina juga mengakui bahwa masih terdapat SPPG yang tetap beroperasi pada Senin (9/3/2026) meski belum mengantongi sertifikat tersebut.

SLHS sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, seperti standar kebersihan dapur, sanitasi air, penyimpanan bahan makanan, hingga kondisi kesehatan penjamah makanan.

Tanpa sertifikat tersebut, dapur penyedia makanan dinilai belum memenuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan sanitasi makanan.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi melalui proses pendaftaran serta verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.

“Langkah suspend ini merupakan tindakan korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito, Sabtu (7/3/2026). (net)

Editor : Editor Satu
#sertifikat laik higiene #SPPG di Samosir #sppg ditutup