SIANTAR, METRODAILY – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi persyaratan standar kesehatan dan sanitasi.
Rinciannya, empat SPPG berada di Kota Pematangsiantar dan tiga lainnya di Kabupaten Simalungun.
Penghentian sementara dilakukan karena pengelola belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memenuhi kelengkapan administrasi lainnya.
Di Pematangsiantar, empat SPPG yang ditutup berada di:
- Sitalasari Bukit Sofa III
- Siantar Martoba Tanjung Pinggir
- Siantar Utara Baru
- Siantar Martoba Tambun Nabolon
Sementara di Kabupaten Simalungun, tiga SPPG yang dihentikan operasionalnya berada di Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Bandar Masilam.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar Urat Hatoguan Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian operasional tersebut.
“Tidak ada informasi ke kami terkait pemberhentian operasional SPPG. Yang mengetahui itu Koordinator Wilayah dari BGN,” ujarnya, Senin (9/3).
Belum Daftarkan Sertifikat Sanitasi
Urat menjelaskan, penghentian operasional SPPG di Pematangsiantar berkaitan dengan pengelola yang belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan.
Padahal, sertifikat tersebut menjadi standar legalitas penting yang memastikan aspek kebersihan, kesehatan, dan sanitasi dapur pengolahan makanan telah memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Saat ini, dari total SPPG yang ada di Kota Pematangsiantar, sebanyak 15 dapur MBG telah mengantongi SLHS secara resmi dari Dinas Kesehatan.
“SLHS ini baru bisa diurus setelah operasional SPPG berjalan terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk mendapatkan SLHS, pengelola harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan melalui sistem OSS atau ke Dinas Kesehatan, melengkapi dokumen seperti NIB, denah dapur, serta sertifikat pelatihan keamanan pangan penjamah makanan.
Setelah itu, petugas puskesmas melakukan verifikasi lapangan dan inspeksi kesehatan lingkungan, termasuk pengambilan sampel makanan untuk uji laboratorium sebelum sertifikat diterbitkan.
Meski telah memiliki SLHS, Urat menegaskan operasional dapur MBG tetap akan diawasi secara berkala oleh Dinas Kesehatan dan puskesmas.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan rutin agar standar sanitasi dan keamanan pangan tetap terjaga,” katanya.
Masih Tahap Persiapan
Koordinator Wilayah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pematangsiantar Dinda Lestari menjelaskan, empat SPPG yang dinonaktifkan sementara tersebut sebenarnya belum pernah beroperasi.
Menurutnya, dapur tersebut masih berada dalam tahap persiapan operasional sekaligus pengurusan dokumen SLHS.
“SPPG itu sebenarnya belum pernah operasional. Masih persiapan dan sedang diurus SLHS-nya,” ujarnya.
Karena belum beroperasi, tidak ada pengalihan distribusi makanan bergizi ke sekolah dari dapur tersebut.
Keempat SPPG itu sebelumnya diproyeksikan melayani distribusi makanan ke sejumlah sekolah di wilayah terluar Kota Pematangsiantar.
Tiga SPPG di Simalungun Juga Ditutup
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Simalungun. Koordinator Wilayah SPPI Simalungun Debora C Purba membenarkan adanya penghentian operasional tiga SPPG di wilayah tersebut.
Menurutnya, langkah itu diambil setelah dilakukan evaluasi administrasi dan kelengkapan perizinan.
“Tiga SPPG dihentikan sementara karena belum memiliki SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” katanya.
Pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum operasional dapat kembali dibuka.
252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara
Secara keseluruhan, 252 SPPG di Provinsi Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Regional BGN Sumatera Utara T Agung Kurniawan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.
“Beberapa SPPG diketahui sudah beroperasi lebih dari 30 hari, tetapi belum mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan atau belum memiliki IPAL,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta pengelolaan limbah sebelum memproduksi makanan bagi penerima manfaat.
SPPG yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS serta dokumen pembangunan IPAL.
BGN menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar operasional.
“Kebijakan ini bukan untuk menghentikan program, tetapi memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan,” kata Agung. (Net)
Editor : Editor Satu