TAPUT, METRODAILY – Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara mencatat dari total 38 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di daerah tersebut, baru 15 yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, dari jumlah tersebut sebanyak 30 SPPG saat ini diketahui telah beroperasi melayani masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, Sevenris CD Butarbutar, mengatakan SPPG yang belum memiliki sertifikat sementara ditutup sesuai instruksi dari Badan Gizi Nasional.
“Saat ini jumlah titik SPPG di Kabupaten Tapanuli Utara ada 38. Yang beroperasi 30 dan yang sudah memiliki SLHS baru 15 SPPG. Sedangkan yang belum memiliki SLHS saat ini kita tutup sesuai surat perintah Badan Gizi Nasional,” ujar Sevenris, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, pengelola SPPG harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kepada Dinas Kesehatan.
Setelah permohonan diajukan, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi telah terpenuhi.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan fasilitas pengolahan makanan, pengambilan sampel air, hingga pengujian makanan yang diolah.
“Selanjutnya sampel air dan makanan tersebut diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Medan,” jelasnya.
Apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah dilalui dan hasilnya memenuhi standar kesehatan, maka sertifikat SLHS akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sevenris menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan.
“SLHS merupakan bukti resmi bahwa usaha kuliner seperti restoran, jasa boga, atau depot air minum telah memenuhi standar keamanan pangan,” katanya.
Adapun 15 SPPG di Tapanuli Utara yang telah memiliki SLHS di antaranya berada di Pakpahan Moria, Simorangkir Julu, Lumban Siagian Jae, Libusiregar 2, Silait Lait, Pasar Siborongborong, Paniaran, Sipahutar 1, Sipahutar 2, Sipaholon Hutauruk, Situmeng Hasundutan, Hutatoruan, Hutatoruan VII, dan Patroli Toruan.
Sementara sejumlah SPPG yang belum memiliki sertifikat antara lain berada di Lontung Jae, Aek Tangga, Mariban Aek, Simatupang Muara, Silalitoruan, Banualuhu, Nahornop Marsada, Sibaganding, Harianja Moria, Pakpahan 1, Lumbansormin, Belakang Puskesmas, Sitabotabo, Pariksabungan, hingga beberapa titik lainnya.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum kembali diizinkan beroperasi demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. (net)
Editor : Editor Satu