MEDAN, METRODAILY – Provinsi Sumatera Utara dibayangi potensi lonjakan pengangguran akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan setelah pemerintah pusat mencabut izin operasional beberapa korporasi yang diduga berkaitan dengan bencana banjir pada November 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengatakan perusahaan yang izinnya dicabut menyampaikan kemungkinan melakukan PHK karena tidak lagi beroperasi sehingga pendapatan perusahaan terhenti.
Hal itu disampaikan dalam rapat antara Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang digelar di Medan pada awal pekan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mengaku semakin kesulitan membayar gaji karyawan setelah lebih dari tiga bulan tidak beroperasi.
Mereka menyebut hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi sebelum mengambil langkah PHK.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Disnaker berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas kembali penghentian izin operasional perusahaan tersebut.
Ancaman PHK massal dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat memicu lonjakan pengangguran di daerah.
Disnaker Sumut juga berharap segera ada kepastian hukum dan keputusan terbaik agar tidak terjadi gelombang PHK yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Sumut saat ini menahan persetujuan bagi perusahaan atau proyek yang mengajukan penggunaan tenaga kerja dari luar Sumatera Utara.
Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di tengah potensi meningkatnya jumlah pengangguran.
Ketidakpastian situasi juga mulai memicu keresahan di kalangan pekerja.
Perwakilan karyawan dari salah satu perusahaan bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa, namun pihak Disnaker telah mengimbau agar rencana tersebut tidak dilakukan demi menghindari munculnya persoalan baru.
Padahal sebelumnya Sumatera Utara berhasil menekan angka pengangguran. Data Badan Pusat Statistik mencatat pada Agustus 2025 jumlah pengangguran di daerah itu mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen.
Angka tersebut turun sekitar 10 ribu orang dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 458 ribu orang atau 5,60 persen.
Dampak penghentian operasional perusahaan juga mulai dirasakan di daerah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Ahmad Raja Nasution, menyebut penghentian sementara aktivitas tambang emas di Kecamatan Batang Toru tidak hanya memengaruhi produksi perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada tenaga kerja.
Ratusan pekerja outsourcing dilaporkan kehilangan pekerjaan dan penghasilan setelah kegiatan tambang dihentikan.
Para pekerja lepas yang sebelumnya menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang kini tidak dapat kembali bekerja.
Sementara itu, gejolak ketenagakerjaan juga mulai muncul di PT Toba Pulp Lestari. Sejumlah karyawan memprotes kebijakan mutasi antarperusahaan dalam satu grup tanpa disertai penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.
Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, menyebut para pekerja menilai manajemen perusahaan kurang transparan dalam menerapkan kebijakan tersebut dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan. (net)
Editor : Editor Satu