Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dana TKD Sumut Naik Jadi Rp6,3 Triliun, Wagub Dorong Pemulihan Pascabencana Lebih Cepat

Editor Satu • Jumat, 6 Maret 2026 | 20:05 WIB

 

Wakil Gubernur Surya bersama jajaran OPD mengikuti rapat koordinasi sosialisasi penyesuaian TKD 2026 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring dari Rumah Dinas Wakil Gubsu.
Wakil Gubernur Surya bersama jajaran OPD mengikuti rapat koordinasi sosialisasi penyesuaian TKD 2026 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring dari Rumah Dinas Wakil Gubsu.

MEDAN, METRODAILY – Wakil Gubernur Surya menyambut positif kebijakan Pemerintah Pusat yang menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk Sumatera Utara dari sekitar Rp4,3 triliun menjadi Rp6,3 triliun pada tahun 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan usai Wagub mengikuti Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD yang dipimpin oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti pemerintah daerah dari tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wagub Surya mengatakan, tambahan dana TKD sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pemulihan pascabencana di Sumut.

Ia menegaskan, selain dukungan anggaran, regulasi yang memungkinkan penggunaan dana secara cepat juga diperlukan agar program pemulihan dapat segera berjalan tanpa menunggu perubahan APBD.

“Jika regulasinya sudah ada, dana tersebut bisa segera digunakan tanpa harus menunggu tahapan Perubahan APBD,” ujar Surya.

Dukungan Kebijakan Pusat

Kebijakan penambahan TKD merupakan bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk memperkuat fiskal daerah.

Melalui kebijakan tersebut, alokasi dana yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Sumut kini diperluas menjadi 33 kabupaten/kota.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi dua provinsi lain yang terdampak bencana.

Aturan teknis penggunaan dana di daerah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tahap Pemulihan Pascabencana

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa saat ini wilayah Sumut telah memasuki fase Transisi Darurat ke Pemulihan.

Pada tahap ini, bantuan pemerintah difokuskan untuk pemulihan kondisi masyarakat korban bencana.

Namun, sejumlah daerah seperti Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah masih mengalami kendala pendataan korban akibat banjir bandang susulan yang terjadi awal tahun 2026.

Proses pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak diharapkan dapat selesai sebelum Hari Raya Idulfitri.

BNPB juga menyatakan bahwa bantuan sandang dan pangan masih dapat disalurkan melalui dana siap pakai selama kondisi daerah masih dinyatakan darurat. (Rel/dis)

 

Editor : Editor Satu
#pemulihan pascabencana #dana TKD Sumut 2026