TAPUT, METRODAILY – Pergerakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sepanjang 2025 memunculkan sorotan.
Data resmi mencatat 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memilih pindah keluar daerah tersebut, sementara 20 PNS tercatat pindah masuk.
Secara administratif, Kabupaten Tapanuli Utara memang mencatat surplus delapan pegawai.
Namun, angka tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar terkait alasan belasan aparatur memilih hengkang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (BKD) Taput, Jenri Simanjuntak, melalui Bidang Kepegawaian membenarkan data tersebut.
“Selama 2025 ada 12 PNS pindah keluar dan 20 orang pindah masuk,” ujarnya, Selasa (3/3).
Beban Kerja dan Dukungan Anggaran
Di balik data administratif tersebut, sejumlah sumber internal mengungkap adanya persoalan iklim kerja.
Seorang PNS yang telah mengajukan mutasi keluar menyebut keputusan pindah bukan semata alasan pribadi.
Ia menilai beban kerja yang tinggi tidak diimbangi dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai.
“Tuntutan kinerja tinggi, tapi dukungan anggaran minim. Target harus tercapai, sementara fasilitas dan pembiayaan terbatas,” ujarnya.
Isu Netralitas dan Tekanan
Sumber tersebut juga menyinggung adanya tekanan yang dinilai mengganggu profesionalisme aparatur, termasuk dalam menjaga netralitas birokrasi.
“Dalam situasi seperti itu, kami memilih pindah dan mengabdi di daerah lain yang lebih memberi ruang profesional,” katanya.
Keresahan serupa diungkapkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengaku kerap merasa cemas setiap menjelang evaluasi perpanjangan kontrak.
“Setiap perpanjangan kontrak rasanya waswas. Tidak ada kejelasan parameter yang transparan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan tim sukses kepala daerah dan melontarkan intimidasi secara informal.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kerja.
Seorang ASN yang telah pindah ke kabupaten tetangga mengaku merasa lega setelah resmi meninggalkan Taput.
“Saya lega dan bersyukur bisa pindah dari daerah tersebut,” ujarnya singkat.
Indikator Persoalan Struktural
Fenomena perpindahan aparatur dalam jumlah signifikan dinilai bukan sekadar persoalan statistik mutasi.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, mobilitas ASN dapat menjadi indikator adanya persoalan struktural, mulai dari kepemimpinan, pola komunikasi internal, hingga sistem pembinaan karier.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap proses mutasi berjalan sesuai mekanisme dan tidak dipengaruhi faktor nonadministratif.
Transparansi evaluasi kinerja serta kepastian perpanjangan kontrak PPPK menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas organisasi.
Tanpa pembenahan iklim kerja dan sistem manajemen kepegawaian, surplus pegawai secara kuantitatif berpotensi hanya menutupi persoalan yang lebih mendasar di tubuh birokrasi. (Net)
Editor : Editor Satu