KARO, METRODAILY – Muhammad Ilham, mantan karyawan PT Platinum Sejahtera Mandiri, melaporkan perusahaan tersebut ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo pada Selasa (3/3/2026).
Warga Desa Tangkidik, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo itu menyampaikan keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterimanya pada Senin (2/3/2026).
Ilham menilai PHK tersebut tidak sesuai prosedur dan diduga dipicu sentimen pribadi.
Persoalkan Pesangon dan THR
Ilham menyatakan, setelah di-PHK dirinya tidak menerima hak-hak normatif seperti pesangon, tunjangan hari raya (THR), maupun bonus.
“Saya bersedia di-PHK, tetapi perusahaan harus memenuhi hak saya sebagai karyawan, yakni pesangon, bonus, dan THR,” ujarnya kepada wartawan di Simpang Samura, Kabanjahe, Selasa (3/3/2026), didampingi istrinya.
Ia mengakui sebelumnya pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Namun, menurutnya, ia tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) dan langsung diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bersamaan dengan keputusan PHK.
Ilham menjelaskan, sebelumnya ia dan pihak perusahaan telah menandatangani surat kesepakatan yang menyebutkan dirinya akan dikenai SP3 dan PHK apabila tiga kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Namun, pada Senin (2/3/2026), ia mengaku tidak masuk kerja karena sakit dan telah melampirkan surat keterangan dari puskesmas. Meski demikian, pada hari yang sama ia menerima SP3 sekaligus surat PHK.
“Saya sangat terkejut,” katanya.
Disnaker Akan Tindaklanjuti
Surat keberatan telah disampaikan ke Disnaker Karo pada Selasa (3/3/2026). Berdasarkan informasi yang diterima Ilham, perusahaan tersebut disebut belum tercatat di Disnaker Karo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Platinum Sejahtera Mandiri belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan seluler pada Senin (2/3/2026) belum mendapat respons. (Pmg)
Editor : Editor Satu