GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 terkait pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), Jumat (27/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai III rumah sakit tersebut dipimpin langsung Direktur dr. Noferlina Zebua, M.K.M, didampingi jajaran pejabat struktural, serta dihadiri seluruh dokter spesialis.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan pemerintah pusat berjalan optimal, sekaligus menjamin hak-hak tenaga medis terpenuhi melalui proses administrasi, verifikasi, dan pelaporan yang tertib.
Dalam arahannya, Noferlina Zebua menegaskan komitmen manajemen untuk mendukung penuh pelaksanaan regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata pemerintah terhadap pengabdian dokter spesialis yang melayani masyarakat di wilayah kepulauan dan keterbatasan akses kesehatan seperti Kabupaten Nias.
“Program ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para dokter spesialis. Kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan agar tunjangan dapat diterima tepat waktu. Namun, pemberian insentif ini juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan tunjangan khusus diharapkan mampu menjaga distribusi dan keberlanjutan layanan dokter spesialis di daerah DTPK, sekaligus memperkuat layanan rujukan rumah sakit.
Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan manajemen rumah sakit, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Kepulauan Nias. (al)