TOBA, METRODAILY – Sebagian besar desa di Kabupaten Toba belum memiliki kepastian tapal batas wilayah secara administratif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait luas wilayah desa dan kecamatan.
Camat Porsea, Freddy Napitupulu, mengatakan pihak kecamatan sebenarnya telah memiliki gambaran tapal batas desa dan kecamatan.
Namun, batas tersebut belum bisa dijadikan pedoman resmi apabila terjadi sengketa kepemilikan tanah di tengah masyarakat.
“Tapal batas desa dan kecamatan sudah ada gambarannya di kecamatan, hanya saja belum bisa menjadi patokan resmi jika ada persoalan kepemilikan tanah di masyarakat,” ujar Freddy, Selasa (3/3/2026).
Rawan Sengketa Lahan
Freddy mengungkapkan, sengketa lahan kerap terjadi akibat belum adanya penegasan batas administratif yang sah.
Perdebatan biasanya muncul terkait letak tanah yang disengketakan, apakah masuk wilayah desa tertentu atau desa lainnya.
“Kerap terjadi sengketa tanah di masyarakat, di mana posisi kepemilikan tanah diperdebatkan masuk ke salah satu desa, sementara warga lain menyebut masuk desa yang berbeda,” katanya.
Menurutnya, klaim historis turut memperumit penyelesaian konflik. Masing-masing pihak merasa lahan tersebut merupakan tanah leluhur dan secara turun-temurun berada dalam wilayah desa mereka.
Kecamatan Sigumpar Juga Alami Kendala
Hal serupa disampaikan Camat Sigumpar, Robinson Siagian. Ia menyebut persoalan tapal batas di tingkat desa tidak mudah diselesaikan karena seringkali berkaitan dengan sejarah kepemilikan tanah adat.
“Luas Kecamatan Sigumpar hanya 25,2 kilometer persegi dan menjadi kecamatan terkecil di Kabupaten Toba. Namun, kami masih kesulitan menentukan kepastian tapal batas jika berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.
Robinson menegaskan akan menjadikan persoalan tapal batas sebagai prioritas kerja.
Ia berencana berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum administratif.
“Masalah ini akan menjadi atensi ke depan. Perlu dibicarakan dengan seluruh pemerintahan desa dan pihak kabupaten agar ada solusi penyelesaian,” katanya.
Ketiadaan penegasan tapal batas administratif dinilai mendesak untuk diselesaikan guna mencegah potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Net)
Editor : Editor Satu