Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Desak Kejari Paluta Periksa Kades Aek Rao TN

Editor Satu • Selasa, 3 Maret 2026 | 12:00 WIB

Mahasiswa DPP-PAM-TABAGSEL menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, mendesak pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Aek Rao TN.
Mahasiswa DPP-PAM-TABAGSEL menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, mendesak pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Aek Rao TN.

PALUTA, METRODAILY – Dugaan korupsi Dana Desa Aek Rao TN, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, disorot Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Aspirasi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP-PAM-TABAGSEL).

Dalam aksi di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Koordinator Lapangan DPP-PAM-TABAGSEL, Benni Dongoran, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai merugikan masyarakat dan perangkat desa.

“Kami meminta Kepala Kejari Paluta untuk memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Aek Rao TN,” ujar Benni dalam pernyataan sikapnya, Senin (2/3/2026).

Soroti Dugaan Tunggakan Gaji dan BLT

Selain dugaan penyimpangan anggaran, mahasiswa juga menyoroti persoalan kesejahteraan aparatur desa.

Kepala Desa Aek Rao TN diduga belum membayarkan gaji dan tunjangan perangkat desa selama kurang lebih dua tahun, yakni periode 2024 hingga 2025.

Honorarium anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut belum dibayarkan selama satu tahun penuh pada 2025.

Tak hanya itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat kategori miskin ekstrem pada tahun anggaran 2025 diduga mengalami kemacetan.

Padahal, bantuan tersebut merupakan hak warga yang harus disalurkan tepat waktu sesuai ketentuan.

Mahasiswa menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan berpotensi melanggar aturan administrasi keuangan desa.

Desak Audit Investigatif dan Sanksi Administratif

DPP-PAM-TABAGSEL juga mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara segera membentuk tim audit investigatif guna menelusuri pengelolaan Dana Desa secara menyeluruh.

Selain proses hukum, mahasiswa meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut ditindaklanjuti dengan sanksi administratif berat sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 42.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Aek Rao TN terkait tudingan tersebut. (Sp)

Editor : Editor Satu
#korupsi dana desa #mahasiswa demo #Kejari Paluta