MADINA, METRODAILY – Dugaan praktik penampungan dan transaksi emas hasil tambang ilegal berkedok koperasi di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan publik.
Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas koperasi yang diduga menampung emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami mendesak aparat bertindak terhadap aktivitas koperasi penampungan emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Hutabargot,” ujar Muhammad Saleh, Senin (2/3/2026).
Diduga Jadi Tempat Transaksi Emas PETI
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 1 Maret 2026, koperasi yang dikenal warga dengan inisial F diduga kuat menjadi lokasi transaksi emas yang berasal dari aktivitas PETI di wilayah Mandailing Natal.
Menurut Muhammad Saleh, aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
“Jika benar koperasi inisial F menjadi tempat penampungan emas ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Publik sedang menyorot ini,” tegasnya.
Disinyalir Terkait Kejahatan Lingkungan dan TPPU
Muhammad Saleh menilai, praktik berkedok koperasi ini bukan hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil PETI yang merusak hutan dan sungai di Mandailing Natal.
Sejumlah warga Kecamatan Hutabargot juga mengaku resah. Mereka menilai aktivitas tersebut memperkuat jaringan mafia tambang ilegal dan mencederai tujuan koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kami meminta aparat mengusut alur transaksi emas yang diduga berasal dari PETI serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” kata Muhammad Saleh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi terkait tudingan tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu