MEDAN, METRODAILY – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan tidak ada permasalahan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I tahun 2026.
Hingga awal Maret 2026, sebanyak 96% dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Pemprov Sumut.
“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai kebutuhan RAK yang tersedia dalam RKAS,” ujar Terang Dewi di kantornya, Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1D, Senin (2/3/2026).
Enam Tahapan Pengelolaan Dana BOS
Terang Dewi menjelaskan, pengelolaan dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur enam tahapan perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yakni:
- Perencanaan dilakukan sebelum dana digunakan.
- RKAS disusun untuk satu tahun anggaran.
- Penyusunan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan evaluasi diri.
- Penentuan rincian komponen pembiayaan, barang/jasa, satuan harga, dan volume.
- Disusun melalui rapat bersama warga sekolah dan komite.
- Diinput ke aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan kementerian.
Dengan disahkannya sebagian besar RKAS, sekolah kini dapat merealisasikan anggaran sesuai Rencana Anggaran Kas (RAK) yang telah ditetapkan.
Fokus Belanja untuk Kegiatan Pembelajaran
Adapun kebutuhan anggaran yang saat ini menjadi prioritas antara lain:
- Belanja jasa
- Belanja honor
- Belanja bahan kegiatan proses belajar mengajar
- Persiapan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi SMK
Disdik Sumut menegaskan sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. (Rel/dis)
Editor : Editor Satu