Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Negara Sita 167.912 Hektare Lahan PT TPL di Sumut

Editor Satu • Senin, 2 Maret 2026 | 11:20 WIB

Lahan kebun milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Kabupaten Toba yang kini diambil alih negara melalui Satgas PKH.
Lahan kebun milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Kabupaten Toba yang kini diambil alih negara melalui Satgas PKH.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) mengambil alih atau melakukan penguasaan terhadap lahan seluas 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatera Utara.

Penguasaan lahan tersebut dilakukan setelah izin operasional perusahaan dicabut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.

Satgas PKH merupakan satuan tugas bentukan Presiden untuk mengaudit dan menertibkan usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di kawasan hutan. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Lahan konsesi seluas 167.912 hektare tersebut kini kembali menjadi aset negara dan akan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan ketat Satgas PKH bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Soal apakah perusahaan itu akan beroperasi kembali di bawah kepemilikan Danantara, itu belum ada keputusan,” demikian dikutip dari akun resmi Satgas PKH, Sabtu (28/2/2026).

Termasuk 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

PT TPL menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatera pada akhir tahun lalu.

Dari total 28 perusahaan tersebut:

22 perusahaan memiliki izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan hutan tanaman.

6 perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan evaluasi izin usaha yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. (Net)

Editor : Editor Satu
#disita negara #lahan PT TPL di sumut #Satgas PKH