PALUTA, METRODAILY – Sebuah aksi seorang perempuan penjual takjil menjadi viral setelah ia membuang barang dagangannya di jalan saat didatangi petugas penertiban.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan depan Masjid Raya Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara.
Aksi itu disaksikan warga dan petugas Satpol PP Padang Lawas Utara yang sedang melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan.
Kasatpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, menjelaskan bahwa lokasi depan Masjid Raya Paluta merupakan zona yang harus steril dari aktivitas jual beli.
Baca Juga: Pedagang Bahu Jalan Pasar Bahagia Tanjungbalai Bakal Direlokasi
Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, kenyamanan jamaah masjid, dan ketertiban umum.
Sebelum tindakan penertiban, petugas telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui sosialisasi dan imbauan agar tidak berjualan di badan jalan atau area terlarang.
“Kami mengedepankan cara humanis dan komunikasi terlebih dahulu sebelum penertiban,” ujar Indra melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2026).
Penertiban Berlaku Tanpa Tebang Pilih
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara merata kepada seluruh pedagang yang melanggar aturan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Menu MBG Pulau Rakyat Tua Asahan Diprotes, Alpukat Mentah Dipertanyakan
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan publik agar tetap tertib dan aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas perempuan penjual takjil tersebut maupun kondisi setelah kejadian. (net)