METRODAILY - Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Polres Pematangsiantar terkait layanan perlindungan perempuan korban kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/2).
Nota Kesepahaman diteken langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak dan Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–26 Maret, Korlantas Siapkan Rekayasa Lalin
Kepala Dinsos P3A, Agustina Lasma Bulan Sihombing, menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujarnya.
Nota Kesepahaman tersebut mencakup penguatan sistem rujukan, pendampingan korban, serta peningkatan respons cepat dalam penanganan laporan kekerasan.
Baca Juga: 16 Tim Kunci Tiket 16 Besar Liga Champions, Real Madrid hingga PSG
Dorong Kota Ramah Perempuan dan Anak
Agustina berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian menjadi langkah konkret dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kolaborasi ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melapor serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan sosial secara menyeluruh. (rel)