Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kemiskinan Sumut di Bawah Rata-Rata Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia

Editor Satu • Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB

 

Temu pers Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara bersama Bidang Statistik Sektoral Dinas Kominfo Sumut terkait penanganan kemiskinan di Sumut, di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Temu pers Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara bersama Bidang Statistik Sektoral Dinas Kominfo Sumut terkait penanganan kemiskinan di Sumut, di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Medan.

MEDAN, METRODAILY – Angka kemiskinan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebesar 7,24%, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang berada pada angka 8,25%.

Data tersebut merujuk pada rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan capaian tersebut, Sumut menempati posisi ke-17 terendah tingkat kemiskinan secara nasional.

“Dibanding dengan jumlah penduduk miskin Indonesia, Sumut masih di bawah nasional yaitu 8,25%,” ujar Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ika Hardina Lubis, dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, Sumut belum masuk 10 besar provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah, namun tetap berada pada kelompok 17 terendah secara nasional.

Program Usaha Produktif untuk Desil 1–4

Pemerintah Provinsi Sumut terus mendorong penurunan angka kemiskinan melalui berbagai intervensi program oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu program dijalankan oleh Dinas Sosial Sumut melalui skema makro masyarakat produktif.

Sekretaris Dinas Sosial Sumut, Fachrizal Nasution, menjelaskan sepanjang 2025 sebanyak 1.360 jiwa telah menerima bantuan usaha produktif yang menyasar masyarakat Desil 1, 2, 3, dan 4.

Bantuan yang diberikan meliputi:

“Program kedua yaitu kelompok usaha bersama. Program ini berbeda dengan yang pertama, jika yang pertama untuk individu, program kedua ini untuk kelompok, sasarannya juga sama,” kata Fachrizal.

Baca Juga: Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Motor jadi Rp2.000, Mobil Rp4.000

Syarat dan Rencana 2026

Penerima bantuan diusulkan oleh kabupaten/kota dengan syarat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada 2026, kedua program tersebut akan berlanjut dengan jenis bantuan yang lebih beragam, antara lain:

Pemprov Sumut berharap penguatan akses permodalan berbasis alat produksi ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat miskin secara berkelanjutan serta mendorong penurunan persentase kemiskinan di tahun-tahun mendatang. (rel)

Editor : Editor Satu
#Kemiskinan Sumut