TOBA, METRODAILY – Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Kabupaten Toba dapat melakukan pengaduan hukum jika terbukti terdapat kelalaian penyelenggara jalan.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Toba, Lukman Siagian, menjelaskan penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab sesuai dengan status jalan.
Baca Juga: Lomba Mancing Jadi Senjata Promosi Wisata Tao Silosung Humbahas
Untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab kementerian terkait, jalan provinsi oleh gubernur, serta jalan kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
“Jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak dan menimbulkan korban jiwa atau luka berat, korban dapat melapor ke kepolisian untuk proses penyelidikan dan pembuktian unsur
Keluhan datang dari pengguna jalan di wilayah Porsea. Salah seorang warga, Aldi, mengaku kerap terjebak lubang jalan saat mengendarai sepeda motor.
Kondisi semakin berisiko saat hujan karena lubang jalan sulit terlihat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Menteri Desa Apresiasi Keseriusan Bobby Percepat Nias Utara Keluar dari Status Tertinggal
“Pernah di depan saya ada pengendara yang jatuh karena menabrak lubang jalan. Padahal kami membayar pajak, tetapi pelayanan infrastruktur jalan belum maksimal,” tuturnya.
Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Lukman menjelaskan korban kecelakaan akibat jalan rusak juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum karena masuk kategori kelalaian yang dapat diproses secara pidana.
Selain itu, korban juga dimungkinkan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Putusan pengadilan akan bergantung pada fakta pembuktian adanya kelalaian penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Wagub Surya Pastikan Aspirasi Reses DPRD Jadi Prioritas Pembangunan Sumut
Pemerintah Kabupaten Toba menyatakan akan mengkaji mekanisme antisipasi terhadap potensi tuntutan masyarakat.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan akan dilakukan untuk merumuskan langkah strategis, termasuk perencanaan perbaikan infrastruktur jalan dan manajemen keselamatan lalu lintas.
“Kami akan mempelajari pola pengaduan masyarakat agar Pemkab Toba dapat merespons secara cepat ketika ada warga yang dirugikan akibat jalan rusak,” kata Lukman. (net)