Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut Didesak Tertibkan Peredaran Merkuri dan Sianida di Madina

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:40 WIB
 
Ilustrasi bahan kimia berbahaya merkuri dan sianida yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Mandailing Natal.
Ilustrasi bahan kimia berbahaya merkuri dan sianida yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Mandailing Natal.

MADINA, METRODAILY – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Mandailing Natal mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas peredaran bahan kimia berbahaya berupa merkuri dan sianida yang digunakan dalam pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di Kecamatan Panyabungan.

Desakan tersebut disampaikan Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, Senin (23/2). Ia menegaskan, peredaran bahan kimia berbahaya tersebut telah merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat dan sektor pertanian.

“Jika aliran bahan kimia ini tidak diputus dari hulunya, maka praktik PETI akan terus hidup dan merusak daerah kami,” ujar Saleh.

Baca Juga: Bawa 2 HP dan Sepeda Motor, Siswi 15 Tahun di Sidimpuan Diduga Kabur dari Rumah

Satma AMPI menduga terdapat oknum yang berperan sebagai pemasok, penyalur, maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menangkap pemasok bahan kimia serta mengungkap aktor utama di balik distribusi merkuri dan sianida.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak penindakan tegas terhadap oknum aparat atau pihak mana pun yang diduga membekingi aktivitas tersebut, termasuk melakukan penutupan dan penyegelan gudang penyimpanan bahan kimia ilegal.

Langgar Sejumlah Undang-Undang

Saleh menjelaskan, aktivitas peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk tambang ilegal melanggar sejumlah regulasi.

Baca Juga: Panguhum Nasution Kembali Ditunjuk Jadi Pj Sekda Palas, Sudah Kantongi Restu Gubsu

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) yang menetapkan pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 99 juga mengatur pidana atas kelalaian yang mengakibatkan pencemaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia turut mengatur pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya serta sanksi pidana bagi peredaran tanpa izin.

Baca Juga: Pria di Kisaran Serang Tetangga Pakai Gagang Cangkul, Satu Keluarga Luka

“Persoalan PETI bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi kejahatan lingkungan terstruktur yang merusak masa depan generasi Mandailing Natal,” tegas Saleh.

Ia menambahkan, apabila dibiarkan, dampaknya akan meliputi pencemaran air, kerusakan tanah, serta ancaman kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. (net)

Editor : Editor Satu
#merkuri #satma ampi madina #sianida