Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Panguhum Nasution Kembali Ditunjuk Jadi Pj Sekda Palas, Sudah Kantongi Restu Gubsu

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:20 WIB
Panguhum Nasution kembali menerima perpanjangan jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas.
Panguhum Nasution kembali menerima perpanjangan jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas.

PALAS, METRODAILY – Jabatan Panguhum Nasution sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padanglawas (Palas) resmi diperpanjang. Penunjukan kembali tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Padanglawas Nomor 100.3.3.2/25/KPTS/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Perpanjangan jabatan itu dilakukan oleh Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Dalam SK Bupati ditegaskan, masa jabatan Panguhum sebagai Pj Sekda berlaku terhitung sejak 19 Januari 2026 dan berakhir otomatis setelah adanya pengangkatan Sekda definitif atau penunjukan Pj Sekda lainnya.

Baca Juga: Pria di Kisaran Serang Tetangga Pakai Gagang Cangkul, Satu Keluarga Luka

Persetujuan Gubernur Sumut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.1/131/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bobby Afif Nasution.

Dalam poin kedua surat tersebut ditegaskan persetujuan atas nama Panguhum Nasution, yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Padanglawas, untuk kembali mengemban tugas sebagai Pj Sekda.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padanglawas, Kholil Siregar, membenarkan proses perpanjangan jabatan tersebut telah sesuai prosedur.

“Surat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara sudah keluar pada 13 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur. Setelah itu, Bupati menerbitkan SK perpanjangan jabatan tertanggal 15 Januari 2026,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Safari Ramadan di Tanjung Tiram, Baharuddin Serahkan Santunan Anak Yatim

Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018

Kholil menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pengangkatan maupun perpanjangan jabatan Pj Sekda oleh bupati atau wali kota wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ia menambahkan, perpanjangan jabatan Pj Sekda setiap tiga bulan merupakan mekanisme yang diperbolehkan selama mendapat persetujuan pemerintah provinsi dan pusat.

“Perpanjangan ini dilakukan karena hingga saat ini Kabupaten Padanglawas belum memiliki Sekretaris Daerah definitif,” jelasnya.

Dengan perpanjangan tersebut, Panguhum Nasution tercatat sebagai pejabat pertama yang kembali diperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Sekda Padanglawas sejak penunjukan awal. (net)

Editor : Editor Satu
#Panguhum Nasution #Sekda Padanglawas