MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Penilaian tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Predikat yang diraih Pemkab Simalungun menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar dan tidak ditemukan praktik maladministrasi.
Herdensi menjelaskan, penilaian tahun 2025 tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kualitas pelayanan, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sebelumnya.
“Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi dan Komitmen Perbaikan
Gubernur Sumatera Utara diwakili Wakil Gubernur Surya menyampaikan apresiasi atas komitmen Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik di wilayah Sumut.
Ia mendorong seluruh kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar memperoleh predikat lebih baik di masa mendatang.
Menanggapi capaian tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik, termasuk memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat dan meningkatkan mutu layanan yang transparan, responsif, serta berorientasi pada kepentingan publik. (Rel/esa)
Editor : Editor Satu