ASAHAN, METRODAILY – Manajemen maupun pemilik perkebunan kelapa sawit “Warisan” yang berlokasi di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Asahan, Senin (23/2/2026).
Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat RDP yang membahas legalitas dan operasional kebun tersebut akhirnya ditunda.
Dalam forum RDP, Kepala Desa Huta Rao, Hendra, mengaku tidak mengetahui secara pasti luas maupun legalitas perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Saya tidak mengetahui terkait luas maupun legalitas dari perkebunan kelapa sawit Warisan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: TPA Pasar 8 Indrapura Overload, Pemkab Batu Bara Siapkan Relokasi 15 Hektare ke Sei Balai
Ia juga menyampaikan bahwa manajemen kebun tidak pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja yang tinggal di lokasi perkebunan kepada pemerintah desa.
Menurutnya, kewajiban lapor tamu yang tertera di papan imbauan desa tidak pernah dijalankan oleh pihak perusahaan.
Disebut Berganti Nama Jadi PT Agro Asahan Lestari
Hendra mengungkapkan, perkebunan kelapa sawit Warisan kini disebut telah berganti nama menjadi PT Agro Asahan Lestari.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dalam forum RDP.
Baca Juga: Sekda Labura Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Data Bantuan Sosial
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Asahan menyatakan bahwa nama kebun Warisan maupun PT Agro Asahan Lestari tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau di OSS, nama perkebunan kelapa sawit Warisan maupun PT Agro Asahan Lestari tidak ada,” ujar perwakilan dinas.
Hal serupa disampaikan perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan yang menyebut kedua nama tersebut tidak tercatat dalam data instansi mereka.
DPRD Pertanyakan Kejelasan Informasi
RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi A DPRD Asahan, perwakilan DPMPTSP, Dinas Pertanian, Camat Bandar Pulau, Kepala Desa Huta Rao, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Asahan, serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Safari Ramadan di Pelosok Labura: Tebar Dakwah dan Cenderamata
Sejumlah anggota Komisi A mengaku heran dengan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Huta Rao.
“Kita bingung dengan jawaban Kades, seperti ada yang ditutup-tutupi. Karena manajemen maupun pemilik kebun tidak hadir, RDP kita tunda,” ujar anggota Komisi A usai rapat.
Penundaan RDP ini membuka ruang evaluasi lanjutan terhadap aspek legalitas, perizinan, hingga administrasi ketenagakerjaan perkebunan tersebut. (ded)