LABUHANBATU, METRODAILY - Puluhan paket proyek pembangunan jalan aspal dan beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu diduga menggunakan dokumen laboratorium tidak sah sebagai dasar pencairan dana.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat lebih dari 60 paket pekerjaan jalan aspal dan beton di Dinas PUPR Labuhanbatu yang dikerjakan melalui metode penunjukan langsung pada tahun anggaran 2025.
Dokumen hasil uji laboratorium yang diterbitkan Dinas PUPR seharusnya digunakan untuk memastikan volume dan ketebalan pekerjaan telah sesuai spesifikasi. Namun, dokumen tersebut diduga diterbitkan tanpa melalui proses uji fisik di lapangan menggunakan metode core drilling.
Padahal, berdasarkan pedoman pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang diterbitkan Kementerian PUPR, uji fisik wajib dilakukan untuk memastikan kualitas serta volume pekerjaan sebelum pembayaran dilaksanakan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 27 disebutkan bahwa pembayaran kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Namun, dari hasil penelusuran setelah pekerjaan selesai, Dinas PUPR Labuhanbatu diduga menerbitkan dokumen hasil uji laboratorium yang menyatakan volume pekerjaan telah mencukupi tanpa melakukan uji fisik di lapangan.
Dokumen hasil uji laboratorium tersebut kemudian dilampirkan oleh pihak rekanan dalam Berita Acara Pembayaran (BAP) sebagai salah satu syarat administrasi untuk pencairan dana di bagian keuangan.
Hingga berita ini dikirim, Kepala Dinas PU PR Labuhanbatu Haris Tua Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan persoalan tersebut. Meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya.(Bud)
Editor : Metro-Esa