Terseret 380 Meter
SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang pria bernama Heri Irawan (24) tewas tertabrak kereta api (KA) di jalur rel Km 26+5/6 petak jalan Sta Baja Linggei (BJL)–Dolok Merangir (DMR), tepatnya di Huta I Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Korban diketahui merupakan warga Dusun II Limbong, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan informasi awal diterima Kapolsek Serbalawan AKP Gunawan Sembiring sekitar pukul 06.30 WIB terkait adanya warga tertabrak KA di Nagori Dolok Merangir II.
Baca Juga: Kapolres Sah Udur Naik Motor Keliling Vihara, Pastikan Imlek di Siantar Aman
Menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi.
Berdasarkan keterangan masinis KA R2802, Andi Purnama, saat melintas dari arah Medan menuju Pematangsiantar, ia melihat seorang pria berada di atas rel dalam posisi jongkok dengan kedua tangan memegang kepala.
“Masinis telah membunyikan klakson secara berulang sebagai peringatan, namun korban tidak memberikan respons maupun upaya menghindar. Lokasi kejadian merupakan area perkebunan dengan kondisi minim penerangan,” ujar Verry.
Baca Juga: Bupati Simalungun Anton Komit Sisihkan 10 Persen Gaji untuk Baznas
Terseret 380 Meter
Akibat tidak adanya respons, korban tertabrak dan terseret sejauh kurang lebih 380 meter dari titik awal kejadian. Masinis kemudian melaporkan insiden tersebut ke Pusat Pengendalian (Pusdal) Medan yang diteruskan ke Polsuska Dolok Merangir–Siantar.
Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka sangat parah. Bagian tubuh ditemukan terpisah hingga ratusan meter dari lokasi awal tertabrak.
Tim kepolisian bekerja sama dengan tenaga medis dari Puskesmas Dolok Batu Nanggar untuk mengevakuasi jenazah ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, guna keperluan visum et repertum.
Baca Juga: Ramadan 2026, Badan Gizi Nasional Minta SPPG Kreatif Olah Pangan Lokal untuk MBG
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan korban. Identitas korban dipastikan melalui dokumen kependudukan yang ditemukan di lokasi.
Setibanya di rumah sakit, pihak keluarga menyampaikan permohonan agar tidak dilakukan visum luar maupun autopsi. Mereka menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tertemper kereta api dan membuat surat pernyataan resmi.
Kasus ini ditangani Polres Simalungun sesuai prosedur standar penanganan kecelakaan lalu lintas kereta api. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur rel demi menghindari kejadian serupa. (rel)
Editor : Editor Satu