LABURA, METRODAILY - Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, menghadiri kegiatan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2031 yang dirangkaikan pemaparan materi dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, unsur Forkopimda, perwakilan perangkat desa, serta jajaran pengurus ABPEDNAS dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang pelantikan kepengurusan baru, tetapi juga menjadi forum strategis dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Reda Manthovani menyampaikan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa guna mendorong optimalisasi pembangunan di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa dana desa yang setiap tahunnya digelontorkan pemerintah pusat harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, pihak kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif dan edukatif. Program ini dirancang untuk membantu aparatur desa memahami aspek hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan. Aparatur desa harus merasa didampingi dan dibimbing agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” jelas Reda.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang berkelanjutan akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di desa, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga desa dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Bupati Hendriyanto Sitorus menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Program Jaga Desa. Menurutnya, program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara berkomitmen penuh mendukung implementasi Program Jaga Desa. Pendampingan hukum seperti ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para kepala desa maupun perangkat desa dalam menjalankan tugasnya,” ujar Hendriyanto.
Bupati Hendriyanto juga menekankan bahwa dana desa memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan, peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan bertanggung jawab.
Ia berharap melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga desa seperti ABPEDNAS, pembangunan desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan yang sistematis, potensi penyimpangan dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa. Sinergi lintas sektor tersebut diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing di Sumatera Utara. (gus)
Editor : Metro-Esa