Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sarmedi Purba Minta Pemko Evaluasi Menyeluruh NJOP di Kota Siantar

Edi Saragih • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:01 WIB
Dr Sarmedi Purba SPOG.
Dr Sarmedi Purba SPOG.
 
SIANTAR, METRODAILY - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS) Dr Sarmedi Purba SPOG mengaku kecewa atas kebijakan Pemko Siantar yang tidak menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Siantar Barat. Sementara untuk lima kecamatan lain di Siantar akan dilakukan evalusi NJOP. 
 
"Kami meminta dilakukan evaluasi NJOP menyeluruh. Mengapa NJOP kami di Siantar Barat tidak ditinjau. Ini namanya diskriminasi dan bisa menghambat pembangunan Kota Pematang Siantar melalui investasi swasta," ujar Dr.Sarmedi Purba SPOG kepada wartawan Sabtu (14/2/2026).
 
Sarmedi Purba menjelaskan, kebijakan inilah sebagai penyebab Pematang Siantar jalan di tempat dalam perkembangan pembangunan masyarakat. 
 
Baca Juga: Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Bakal Dibahas
"Menurut statistik Pemda Sumut, Pematangsiantar merupakan daerah terbelakang sesudah Kabupaten yang ada di Nias. Padahal Pematang Siantar adalah kota dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Sumut, " ujarnya.
 
Menurut Sarmedi, untuk meningkatkan pertumbuhan Kota Siantar adalah melalui mengundang investor sektor swasta  dan tentunya memberikan kemudahan pembelian lahan industri dan salah satunya dengan cara menurunkan NJOP. 
 
Sarmedi Purba berharap agar Pemko segera mengevaluasi NJOP secara  menyeluruh demi menjamin asas keadilan bagi seluruh warga kota, termasuk tiga kecamatan yang belum ditinjau ulang yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan. 
 
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lima kecamatanBaca Juga: Henry Sinaga: Batalkan Kenaikan NJOP 1.000 Persen!
.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat ekspose lanjutan hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (12/2/2026).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memaparkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.
 
Di luar lima kecamatan di atas, masih ada tiga kecamatan yang belum masuk agenda peninjauan ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.(esa) 
 
 
Editor : Metro-Esa
#Pemko Siantar #njop