Lindungi Pengurus Masjid di Tanjungbalai, DMI dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama
Edi Saragih• Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:42 WIB
Penandatanganan kerjasama perlindungan sosial antara DMI Tanjungbalai dan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran.
TANJUNGBALAI, METRODAILY - Pegiat dan pengurus masjid di Tanjungbalai akan mendapat perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai menandatangani perjanjian kerja sama, Jumat (13/2/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para pengurus, marbot, hingga relawan masjid mendapatkan jaminan perlindungan kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim bersama Ketua DMI Kota Tanjungbalai Drs. H. Datmi Irwan menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan pusat agar seluruh elemen pegiat masjid memperoleh perlindungan resmi dari risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
“Kolaborasi ini dinilai penting mengingat aktivitas pengurus masjid bersifat sosial dan sukarela, namun tetap memiliki risiko saat menjalankan tugas pelayanan umat,” terang Aziz Muslim.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi dari surat edaran Pimpinan Pusat DMI yang mengimbau seluruh pimpinan DMI kabupaten/kota untuk berpartisipasi aktif dalam mendaftarkan pengurus masjid ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak komunitas sosial dan keagamaan yang sadar akan pentingnya jaminan sosial. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga relawan dan pengurus organisasi kemasyarakatan berhak mendapatkan perlindungan yang sama,” tambah Aziz dalam keterangannya.
Seruan ini juga sejalan dengan arahan Ketua DMI Pusat, Yusuf Kalla, yang mendorong adanya perlindungan nyata bagi seluruh pegiat masjid di Indonesia agar mereka bisa beribadah sekaligus bekerja sosial dengan rasa aman.
Ketua DMI Kota Tanjungbalai, Datmi Irwan, menyambut baik program tersebut. Ia menyatakan pihaknya siap segera mendaftarkan seluruh jajaran pengurus DMI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya perlindungan, para pengurus dapat menjalankan tugas tanpa kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi di lapangan.