Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemkab Simalungun Bongkar Gapura Perbatasan Demi Urai Kemacetan

Editor Satu • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:00 WIB

 

Gapura perbatasan Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun yang akan dibongkar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H2026 guna mengatasi kemacetan.
Gapura perbatasan Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun yang akan dibongkar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H2026 guna mengatasi kemacetan.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Simalungun memutuskan membongkar gapura di perbatasan Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur tersebut.

Gapura yang berada di Kecamatan Panombeian Panei, tepatnya di ruas jalan provinsi Siantar–Saribudolok Km 3-4, selama ini dinilai menjadi titik penyempitan jalan (bottleneck) yang memicu antrean kendaraan, terutama saat musim liburan dan hari besar keagamaan.

Selain menjadi penyebab kemacetan, kondisi fisik gapura juga dinilai sudah layak dipugar. Namun, Pemkab Simalungun memilih opsi pembongkaran demi kelancaran arus kendaraan di jalur strategis penghubung Pematangsiantar–Saribudolok.

Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Siantar, Polisi Sita Sabu dan Ponsel

Antisipasi Lonjakan 70–80 Persen Saat Lebaran

Langkah ini diambil menyusul peningkatan volume kendaraan dari berbagai arah, termasuk dari jalan tol Sinaksak–Simpang Panei, ring road Kota Pematangsiantar, Simpang Dua, hingga Saribudolok.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, lonjakan kendaraan diperkirakan mencapai 70–80 persen dibandingkan arus Natal dan Tahun Baru 2026.

Sebagai persiapan, Pemkab Simalungun menggelar rapat koordinasi pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya.

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Esron Sinaga mewakili Bupati Simalungun, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Firdaus Girsang. Hadir pula unsur kepolisian, OPD terkait, perwakilan Pemerintah Kota Pematangsiantar, serta Forum LLAJ Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Sempat Gelap, Listrik PAUD Pondok Sayur Kembali Normal

Rapat tersebut menyepakati pembongkaran gapura perbatasan yang berada di Kecamatan Panombeian Panei. Proses pembongkaran ditargetkan rampung sebelum Idul Fitri 1447 H/2026.

Dinas PUTR Kabupaten Simalungun bertanggung jawab atas proses administrasi pemusnahan dan penghapusan aset bangunan.

Pemkab juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan papan pengumuman di sekitar lokasi.

Rekayasa Lalu Lintas dan Penambahan Lebar Jalan

Selama proses pembongkaran, pihak terkait akan menempatkan personel pengamanan dan pengaturan lalu lintas serta mendirikan pos sementara.

Baca Juga: Terus Pepet Arsenal! Guardiola Tunggu The Gunners Tersandung

Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kebutuhan, dengan skema:

  1. Penutupan total jalan di titik gapura dan pengalihan arus melalui tol Sinaksak–Simpang Panei.

  2. Penutupan sebagian dengan sistem buka-tutup.

Fasilitas keselamatan jalan seperti traffic cone, water barrier, dan lampu penerangan juga akan dipasang di sekitar lokasi kegiatan.

Dengan pembongkaran tersebut, lebar jalan akan bertambah sekitar 6,8 meter, sehingga diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan dan menghilangkan titik bottleneck di jalur perbatasan Siantar–Simalungun.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) untuk menciptakan arus kendaraan yang lebih lancar dan aman, khususnya menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026. (esa)

Editor : Editor Satu
#gapura perbatasan #jelang lebaran #pemkab simalungun