PALAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Padanglawas mulai merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan kepada guru penerima sejak 2026.
Kebijakan ini bertujuan memangkas jalur birokrasi sekaligus meningkatkan disiplin administrasi satuan pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padanglawas, Laskar Muda Nasution, mengatakan sistem pencairan TPG tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika pada 2025 dana ditransfer setiap tiga bulan, mulai 2026 pencairan dilakukan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas, Status ASN Menggantung Sejak 2012
“TPG mulai 2026 ini dicairkan bulanan. Pemerintah berupaya memangkas jalur birokrasi yang berbelit sekaligus memperketat aturan agar tidak ada dana transfer yang mengendap di daerah,” ujar Laskar, Kamis (5/2).
Ia menegaskan sistem baru tersebut menuntut kedisiplinan operator sekolah dan kepala satuan pendidikan dalam menginput data kinerja guru. Kelengkapan administrasi harus dipenuhi tepat waktu agar pencairan tidak tertunda.
Menurutnya, transisi ke sistem bulanan memiliki tantangan teknis, terutama terkait ketepatan penginputan data. Pada sistem triwulan sebelumnya, kesalahan data masih dapat diperbaiki sebelum jadwal pencairan berikutnya.
Baca Juga: 280 Sekolah di Taput Resmi Terapkan 5 Hari Sekolah, Jam Belajar Ditambah
Dalam skema bulanan, kesalahan administrasi pada bulan berjalan berpotensi menyebabkan penundaan pencairan hingga bulan selanjutnya.
Sejumlah guru penerima sertifikasi di Padanglawas menyambut positif kebijakan tersebut. Sahron Rizal Harahap dan H.A. Nasution menyebut pencairan bulanan dinilai lebih membantu arus keuangan guru, meski menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih ketat.
Para guru menekankan pentingnya koordinasi antara guru, operator, dan kepala sekolah untuk memastikan data dan laporan Dapodik diinput sebelum tanggal 15 setiap bulan agar pencairan berjalan lancar. (net)