Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas, Status ASN Menggantung Sejak 2012

Editor Satu • Kamis, 12 Februari 2026 | 14:40 WIB

Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung.
Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung.

MEDAN, METRODAILY – Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Pengadilan Negeri Tarutung terkait ketidakjelasan status kepegawaiannya setelah menyelesaikan pendidikan spesialis.

Penggugat adalah dr. Perjuangan D Hamonangan Simbolon, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan III tahun 2009.

Gugatan juga menyeret Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai turut tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, dr. Perjuangan telah mendaftarkan gugatan perdata dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.

Baca Juga: Tembus Medan Ekstrem, Polres Tapteng Pasang PLTS untuk Warga Desa Sialogo

Gugatan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai menyebabkan hilangnya hak-hak penggugat serta ketidakpastian status aparatur sipil negara (ASN).

dr. Perjuangan diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang. Sebelumnya, ia bertugas sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2006 di Puskesmas Tarabintang.

Pada 2009, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis dari Kemenkes dengan rekomendasi resmi Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui surat tertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Roulan Siburian.

Baca Juga: TP PKK Tapteng Salurkan Bantuan Pangan ke Pengungsi Huntara Pinangsori

Penggugat menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kemenkes dan diwajibkan kembali mengabdi ke daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kemenkes kemudian menerbitkan surat penugasan untuk menempatkannya di RSUD Doloksanggul.

Namun, menurut dr. Perjuangan, pemerintah kabupaten menolak penempatannya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak. Ia diminta menunggu tanpa keputusan tertulis selama lebih dari satu tahun.

Persoalan bertambah ketika pada 5 Maret 2012 ia dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang, menurutnya, menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS. Ia mengaku surat tersebut disodorkan dalam situasi tertekan saat masih menjalani tugas belajar.

Baca Juga: Kahiyang Ayu Dampingi SERUNI KMP Salurkan Bantuan ke Huntara Tapteng

“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” ujar dr. Perjuangan, Selasa (10/2/2026).

Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tidak memperoleh penjelasan resmi mengenai penghentian tersebut. Sementara itu, Kemenkes disebut masih mencatat statusnya sebagai PNS aktif yang menjalani tugas belajar.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan berupaya kembali mengabdi, ia justru menerima tuntutan dari Kemenkes untuk mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah karena dianggap tidak kembali bertugas.

Baca Juga: Bupati Masinton Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng-Sibolga

Tuntutan itu dinilainya tidak berdasar karena penolakan datang dari pemerintah daerah.

dr. Perjuangan menyatakan telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit dan dinas kesehatan setempat, namun tidak pernah memperoleh keputusan tertulis meski telah terjadi pergantian pimpinan.

“Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” katanya.

Kuasa hukum penggugat menilai surat pengunduran diri kliennya cacat hukum karena dibuat saat masih terikat tugas belajar. Menurutnya, aturan kepegawaian tidak memungkinkan pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar.

Baca Juga: Gubsu Bobby Resmikan Jembatan Idano Noyo Rp46,7 Miliar, Akses Nias Barat–Nias Selatan Kini Lancar

“Faktanya Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan. Ini memperkuat posisi hukum klien kami,” ujar Sipayung.

Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan meminta pengadilan memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-hak yang tidak diterima, termasuk gaji selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya. (net)

Editor : Editor Satu
#status asn #dokter spesialis anak #Pemkab Humbahas