LABUHANBATU, METRODAILY - BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegiat masjid. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (10/2/2026), di Kantor Sekretariat DMI Kabupaten Labuhanbatu.
Kerja sama ini mencakup perlindungan bagi takmir masjid dan musholla, imam, muazin/bilal, marbot, khotib, staf masjid dan musholla, pimpinan majelis taklim, serta satpam masjid dan musholla.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Wakil Ketua Umum DMI Pusat Nomor: PER/408/102025 dan 202.D/IV/MOU/PP-DMI/X/2025, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain memberikan perlindungan, kolaborasi ini juga bertujuan meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Edwin Saputra, menyampaikan pihaknya siap berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pegiat masjid bersama DMI.
"Kami berharap kerja sama ini memberikan dampak positif sehingga para pegiat masjid terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga siap melakukan sosialisasi ke seluruh masjid dan musholla di Kabupaten Labuhanbatu agar program ini dipahami dan para pegiat masjid dapat segera terdaftar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Labuhanbatu, Ust Dr H Rendi Fitra Yana Lc mengatakan pada tahap awal terdapat sekitar 850 masjid dan musholla di Labuhanbatu. Jika masing-masing mendaftarkan tiga pengurus, maka sedikitnya 2.550 pegiat masjid berpotensi didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap program ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial sehingga kesejahteraan para pegiat masjid semakin meningkat," katanya.
Dalam waktu dekat, DMI akan memfasilitasi sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di seluruh Kabupaten Labuhanbatu.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan tugas. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan.
Besaran iuran program ini sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Untuk manfaat Jaminan Kematian, peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan akan menerima santunan pemakaman sebesar Rp10 juta. Sementara peserta dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.
Adapun manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup biaya pengobatan hingga sembuh sesuai keterangan dokter serta santunan maksimal hingga Rp70 juta, tergantung tingkat risiko yang dialami.
BPJS Ketenagakerjaan dan DMI berharap kerja sama ini semakin memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pegiat masjid di Kabupaten Labuhanbatu, sekaligus mendukung peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Bud/rel)