ASAHAN, METRODAILY – Yayasan Lubuk Dendang Berjaya menyatakan kekecewaannya terhadap mitra dapur atau pemodal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun 3 Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, yang diduga wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan kerja sama.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Yayasan Lubuk Dendang Berjaya, Darsil Abdul Muis, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/2/2026).
“Kami dari pihak yayasan sangat kecewa terhadap kinerja mitra dapur MBG di Dusun 3 Desa Hessa Air Genting. Mereka tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian kerja sama,” ujar Darsil.
Baca Juga: Menaker Wanti-wanti Anak Muda: Tanpa Skill Baru, Siap-siap Tersisih dari Pasar Kerja
Menurut Darsil, kerja sama antara yayasan dan mitra dapur MBG telah ditandatangani di hadapan notaris, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
Ia mengungkapkan, sejumlah kesepakatan diduga tidak dijalankan oleh mitra dapur, salah satunya kewajiban melaporkan progres pembangunan dan aspek teknis dapur MBG melalui grup komunikasi resmi yang telah ditentukan.
“Selama beberapa waktu tidak ada laporan progres yang diunggah. Akibatnya, kami kewalahan karena tidak mengetahui perkembangan pembangunan maupun hal teknis lainnya,” jelasnya.
Darsil menyebutkan, pihak yayasan sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembangunan dapur MBG harus rampung 100 persen pada 20 Januari 2026. Namun hingga kini, pihak yayasan mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah selesai atau belum.
“Karena tidak ada laporan di grup, sampai hari ini kami tidak tahu kondisi terkini dapur MBG tersebut,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Listrik Pasar Baru Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung
Ia menegaskan, Yayasan Lubuk Dendang Berjaya bertanggung jawab langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) atas seluruh proses pembangunan dan pelaksanaan teknis dapur MBG.
“Yang bertanggung jawab ke BGN itu yayasan, bukan mitra dapur atau pemodal,” tegas Darsil.
Atas kondisi tersebut, Darsil menyatakan yayasan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila mitra dapur tidak menunjukkan itikad baik dan tetap mengabaikan komitmen kerja sama.
“Perlu kami tegaskan, pembayaran sewa dilakukan ke yayasan, bukan ke pemodal. Jika dana sewa diserahkan langsung kepada pemodal, itu sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Lulusan BLK Harus 'Diantar' Hingga Dapat Kerja
Darsil juga menegaskan, Yayasan Lubuk Dendang Berjaya selama ini selalu menjalankan kerja sama secara profesional dan sesuai perjanjian notaris.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah bermasalah dengan mitra dapur MBG lainnya,” pungkasnya.
Senada, Isnanto, perwakilan Yayasan Lubuk Dendang Berjaya di Kabupaten Asahan, menyebutkan bahwa mitra dapur MBG di Dusun 3 Desa Hessa Air Genting terdiri dari enam orang.
“Pemodalnya antara lain M Basri (Kades Hessa Air Genting), Jarodi (Kades Air Genting), M Azmy (Kades Hessa Perlompongan), Wukir (Kades Pule-Pule), Halim (pendamping desa), dan Reza selaku pemilik rumah yang dijadikan dapur MBG,” ungkap Isnanto.
Hingga berita ini diterbitkan, para mitra dapur MBG yang disebutkan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan wanprestasi tersebut.
(ded)