TOBA, METRODAILY – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 167.912 hektare di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (6/2/2026).
Pemasangan plang ini menandai pengambilalihan areal konsesi PT TPL oleh negara melalui Kementerian Kehutanan, sekaligus melarang segala bentuk pendudukan, penguasaan, maupun aktivitas pengerjaan kawasan tanpa izin resmi pemerintah.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk PT TPL, setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Tekankan ASN Harus Inovatif dan Responsif, Sidak Absensi Digelar
Dalam plang pengumuman yang dipasang Satgas PKH ditegaskan bahwa kawasan eks konsesi PT TPL kini berada di bawah penguasaan negara dan setiap aktivitas di dalamnya wajib mendapat persetujuan otoritas berwenang.
Konflik Agraria Puluhan Tahun
Pencabutan izin PT TPL dinilai menjadi titik balik konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari empat dekade antara perusahaan dan masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Data berbagai organisasi masyarakat sipil mencatat sekitar 37.000 hektare tanah ulayat masyarakat adat selama ini tumpang tindih dengan wilayah konsesi PT TPL.
Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Mangitua Ambarita, berharap pemerintah segera menindaklanjuti pencabutan izin tersebut dengan mengembalikan tanah ulayat kepada masyarakat adat.
Baca Juga: Air Danau Toba Menyusut Hampir 1 Meter, Warga Parapat Bingung di Tengah Musim Hujan
“Kami berharap hak-hak masyarakat adat yang selama ini terampas dapat segera dipulihkan,” ujarnya.
Respons Masyarakat Sipil
Pencabutan izin PT TPL juga mendapat perhatian dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Sekitar seratus orang dari berbagai latar belakang mengikuti lokakarya Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu) di Jakarta.
Mereka menyambut baik langkah pemerintah, namun mengingatkan agar pengelolaan lahan eks konsesi tidak kembali menimbulkan persoalan baru.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan agar tanah bekas konsesi tidak dialihkan kepada perusahaan yang dikelola secara militeristik atau badan usaha negara dengan pendekatan represif.
“Jangan sampai pola penjajahan dan penindasan terhadap masyarakat adat terulang dalam bentuk baru,” katanya.
Baca Juga: KEK Sei Mangkei Jadi Kawasan Industri Berbasis Gas, Dapat Pasokan Gas Bumi dari Pertagas
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai pencabutan izin PT TPL tidak terlepas dari rangkaian bencana ekologis yang terjadi pada November 2025.
Ia menuntut agar langkah ini diikuti dengan pemulihan lingkungan dan pelaksanaan reforma agraria yang adil dan partisipatif.
PT TPL diketahui mulai beroperasi pada 2003, menggantikan PT Inti Indorayon Utama (IIU). Selama hampir empat dekade, perusahaan ini kerap dikaitkan dengan konflik sosial, kriminalisasi masyarakat adat, serta kerusakan hutan di kawasan Danau Toba.
Berbagai kasus dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga degradasi lingkungan menjadi catatan panjang yang mengiringi operasional perusahaan tersebut.
Baca Juga: Dirut BPJS Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat, Meski Kepesertaan PBI Nonaktif
Usulan Pasca-Pencabutan Izin
Sekber Gokesu mengajukan sembilan rekomendasi strategis pasca-pencabutan izin PT TPL, di antaranya:
-
Pencabutan izin operasional pabrik dan hak guna bangunan PT TPL.
-
Pengembalian wilayah adat yang tumpang tindih dengan konsesi.
-
Redistribusi tanah dan reforma agraria sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pemulihan lingkungan dan konservasi kawasan rawan bencana.
-
Penguatan ekonomi masyarakat berbasis keadilan ekologis dan kearifan lokal.
-
Penghentian pemberian izin baru industri ekstraktif.
-
Penerbitan SP3 serta pemulihan nama baik masyarakat adat dan petani yang dikriminalisasi.
-
Pemenuhan hak karyawan dan buruh PT TPL.
-
Pemulihan ekosistem lahan eks TPL dengan melibatkan eks buruh dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Awal Puasa 2026 Berpotensi Beda, BRIN Ungkap Penyebabnya
Pencabutan izin PT TPL dinilai sebagai babak baru penataan kawasan Danau Toba. Namun berbagai pihak menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan partisipasi publik agar langkah ini benar-benar menjamin keberlanjutan sosial dan ekologis. (net)