ASAHAN, METRO ASAHAN – Izin operasional tempat hiburan malam (THM) Star Seven (7) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, terungkap bukan sebagai THM, melainkan hanya berizin rumah minum atau kafe.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu, S.A.P., M.M., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
“Berdasarkan sepengetahuan saya, izin Star Seven itu merupakan rumah minum atau kafe, bukan tempat hiburan malam,” ujar Ahmad Syaiful.
Ia menjelaskan, jenis izin usaha Star Seven merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 56303.
Hal senada dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, Syahputra, S.E., M.M., melalui Sekretaris DPMPTSP Rita Ulina.
“Benar, izin yang dimiliki Star Seven adalah kafe atau rumah minum, sesuai KBLI 56303,” jelas Rita.
Rita menerangkan, KBLI 56303 merupakan kode klasifikasi usaha untuk kedai minuman, yakni usaha penyediaan minuman siap saji yang umumnya digunakan sebagai tempat nongkrong atau konsumsi di tempat, dengan skala kecil hingga menengah.
“KBLI ini cocok untuk usaha kuliner yang fokus pada penyediaan minuman, bukan hiburan malam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rita menegaskan bahwa apabila pengusaha ingin mengoperasikan bar, hiburan musik DJ, serta menyediakan minuman beralkohol, maka wajib mengantongi izin khusus melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
“Usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta menyelenggarakan hiburan musik harus memenuhi serangkaian perizinan tambahan agar beroperasi secara legal,” katanya.
Pemenuhan perizinan tersebut, lanjut Rita, penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (ded)
Editor : Editor Satu