Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Narkoba Kian Meresahkan, Ibu-ibu Desa Balimbing Jae Curhat ke DPRD Sumut

Editor Satu • Senin, 9 Februari 2026 | 13:00 WIB
Anggota DPRD Sumatera Utara Muniruddin Ritonga saat melaksanakan reses dan menyerap aspirasi warga di Desa Balimbing Jae, Paluta.
Anggota DPRD Sumatera Utara Muniruddin Ritonga saat melaksanakan reses dan menyerap aspirasi warga di Desa Balimbing Jae, Paluta.

PALUTA, METRODAILY – Maraknya peredaran narkoba menjadi keluhan utama warga saat reses Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muniruddin Ritonga di Desa Balimbing Jae, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (6/2/2026).

Aspirasi tersebut disuarakan langsung oleh kaum ibu yang mengaku resah karena narkoba dinilai telah merusak sendi kehidupan sosial dan mengancam masa depan generasi muda.

Salah satunya disampaikan Masrahati Pohan, ibu rumah tangga yang mewakili masyarakat Desa Balimbing Jae.

“Masyarakat sangat resah dengan peredaran narkoba di desa kami. Ini sudah merusak generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami berharap pemerintah benar-benar serius dan bertindak tegas untuk memutus mata rantai narkoba,” ujar Munir menirukan aspirasi warga, Sabtu (7/2/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Muniruddin Ritonga menegaskan komitmennya untuk mendorong upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerja sama semua pihak. Aspirasi ini akan menjadi perhatian serius dan akan saya perjuangkan di tingkat provinsi. Dalam forum resmi, termasuk Rapat Paripurna DPRD Sumut, akan saya sampaikan secara tegas agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Selain isu narkoba, Munir juga menyampaikan harapan tokoh masyarakat Desa Balimbing Jae, Mangaraja Alam Harahap, yang menekankan pentingnya peran wakil rakyat sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

“Pak Mangaraja Alam Harahap berharap aspirasi masyarakat, khususnya terkait pembangunan desa dan peningkatan sektor pertanian, dapat diperjuangkan di tingkat provinsi. Termasuk perhatian terhadap lahan pertanian agar ke depan lebih diperhatikan,” ungkap Munir.

Anggota Komisi B DPRD Sumut itu menjelaskan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Ia juga memaparkan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Reses ini menjadi sarana penting bagi kami untuk mendengar langsung keluhan dan harapan masyarakat. Semua aspirasi yang menjadi kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan saya bawa dan sampaikan dalam forum resmi DPRD Sumut,” pungkasnya. (net)

Editor : Editor Satu
#Reses anggota DPRD #narkoba