MADINA, METRODAILY – Penanganan perkara gugatan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan.
Sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan Selasa (3/2/2026) terpaksa ditunda karena mediator non-hakim tidak hadir, diduga akibat honor dan biaya transportasi belum terpenuhi.
Sidang tersebut merupakan mediasi lanjutan dalam perkara gugatan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai Tergugat I, Kementerian ESDM sebagai Tergugat II, dan Bupati Mandailing Natal sebagai Tergugat III.
Mediator non-hakim yang ditunjuk, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi, CMed, yang berdomisili di Kabupaten Samosir, tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, agenda mediasi kembali gagal dilaksanakan.
Baca Juga: Mau Magang ke Jepang? Ini Jadwal dan Syarat Seleksi untuk Warga Padang Lawas
Honor Mediator Diduga Belum Direalisasikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran honor sidang dan biaya transport mediator dari Samosir ke Panyabungan seharusnya menjadi tanggung jawab Tergugat III, yakni Bupati Madina, sesuai dengan jadwal giliran pembayaran.
Namun hingga Selasa sore, pembayaran tersebut belum terealisasi. Bahkan, hingga pukul 16.00 WIB, mediator masih menunggu kepastian. Dua jam kemudian, diperoleh kabar bahwa dana yang diharapkan tidak kunjung dibayarkan, sehingga mediator memutuskan tidak hadir.
Dalam sejumlah pemberitaan media daring sebelumnya, mediator yang akrab disapa Wendy disebut telah melaporkan persoalan honor dan biaya transportasi beserta seluruh tahapan mediasi kepada Ketua PN Madina pada 22 Desember 2025.
Baca Juga: Bantuan Banjir Diduga Tak Merata, Warga Sabungan Sipabangun Protes
Laporan tersebut dimaksudkan agar masalah administratif dapat segera dicarikan solusi sehingga proses mediasi berjalan lancar dan tidak berulang kali tertunda. Namun, hingga sidang yang dijadwalkan pada Selasa (3/2), persoalan yang sama kembali muncul.
PN Madina: Masa Kontrak Mediator Dipertanyakan
Upaya konfirmasi kepada mediator tidak membuahkan hasil karena ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Sementara itu, Humas PN Madina, Aulia Fadil, saat dihubungi mengaku sedang mengikuti persidangan.
Panitera PN Madina, Ade Putra, yang sempat dimintai keterangan mengaku terkejut dengan kondisi tersebut.
“Lho, setahu saya mediator itu sudah habis masa kontraknya pada Desember 2025 lalu,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Cuti Bersama ASN 2026 Diteken, Total 8 Hari, Ini Daftarnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PN Madina terkait status kontrak mediator maupun kepastian penyelesaian persoalan honor dan biaya transportasi, sehingga jadwal lanjutan mediasi masih belum jelas. (net)
Editor : Editor Satu