LABURA, METRODAILY -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan kunjungan langsung ke lokasi penggusuran warga Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), Senin (2/2/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Sumut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Dr. Flora Nainggolan, dan disambut ratusan warga yang terdampak penggusuran. Sejumlah warga tampak masih bertahan di sekitar lokasi dengan kondisi tempat tinggal yang memprihatinkan pasca penggusuran.
Dalam keterangannya kepada warga dan awak media, Flora Nainggolan menjelaskan bahwa kehadiran Kemenkumham di Padang Halaban merupakan bentuk komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dan kemanusiaan.
“Kami hadir untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, mendengar aspirasi masyarakat, serta menindaklanjuti laporan yang masuk ke Kanwil Kemenkumham Sumut terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia akibat penggusuran ini,” ujar Flora.
Flora mengakui bahwa secara yuridis, perkara konflik tanah antara warga dan perusahaan telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Namun demikian, menurutnya, keputusan hukum tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memperhatikan dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat.
“Walaupun putusan hukum sudah inkrah, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terlindungi. Hak atas tempat tinggal, rasa aman, serta hak untuk bertahan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkumham memang tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan atau menyelesaikan konflik agraria secara sepihak. Namun, hasil pemantauan lapangan dan temuan terkait aspek HAM akan menjadi bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Penyelesaian konflik agraria seperti ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu instansi saja,” tambah Flora.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut juga berdialog langsung dengan warga terdampak penggusuran. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kehilangan tempat tinggal, ketidakpastian masa depan keluarga, serta kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak dan kelompok rentan pasca penggusuran.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), Misno, menyampaikan sikap tegas warga yang menolak penggusuran dan menyatakan akan tetap bertahan di lahan yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.
Misno menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PT Smart yang menurut warga telah berakhir pada tahun 2024. Ia meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang HGU tersebut dan mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat.
“Kami bermohon kepada pemerintah pusat dan daerah agar HGU PT Smart tidak diperpanjang lagi. Cabut HGU tersebut dan kembalikan tanah ini kepada rakyat. Di sinilah kami tinggal, membesarkan anak-anak kami, dan menggantungkan hidup,” tegas Misno di hadapan tim Kemenkumham.
Ia juga berharap kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumut tidak berhenti pada pendataan dan dialog semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumut ke Padang Halaban ini dinilai sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam merespons konflik agraria yang berkepanjangan. Kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak penggusuran diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas, mendorong penyelesaian yang berkeadilan, serta memastikan hak-hak warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia.(gus)