LABUHANBATU, METRODAILY – Kabar baik bagi ribuan pekerja sektor kesehatan dan pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu. BPJS Ketenagakerjaan resmi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
Penandatanganan kerja sama strategis tersebut digelar pada Selasa (3/2/2026) dan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan pekerja rentan seperti kader posyandu hingga buruh kebun kelapa sawit mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga menyasar pekerja lapangan dan sektor pelayanan masyarakat.
Sebanyak 1.030 kader posyandu di Kabupaten Labuhanbatu kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para kader yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan ibu dan anak itu akhirnya mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Tak hanya sektor kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja perkebunan kelapa sawit. Pekerja di sektor ini dikenal memiliki risiko tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, cedera alat berat, hingga paparan lingkungan ekstrem.
Melalui MoU ini, para pekerja sawit didaftarkan dalam dua program utama yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: Masih Banyak Pekerja Ditanggung APBD, Pemprov Sumut Ingatkan Perusahaan Daftarkan BPJS
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Zulkarnain Siregar, S.Sos, menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk sektor informal seperti perkebunan sawit, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, pekerja bisa lebih fokus bekerja tanpa khawatir risiko kecelakaan. Kami ingin tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, menyebut perlindungan bagi kader posyandu adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
“Kader posyandu adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka bekerja sukarela, namun risikonya nyata di lapangan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka merasa aman dan dihargai. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pejuang kesehatan di desa-desa,” jelasnya.
Di sisi lain, Aziz Muslim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, menyatakan pihaknya siap terus memperluas cakupan kepesertaan di Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. MoU ini menjadi bukti nyata sinergi lintas sektor. Harapannya, ke depan semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu semakin meningkat,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan Labuhanbatu, ribuan pekerja kini memiliki jaring pengaman sosial yang lebih kuat.
Program ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rentan, sehingga tak ada lagi keluarga yang terpuruk akibat risiko kerja. (rel/esa)
Editor : Metro-Esa