TANJUNG TIRAM, METRODAILY - Kondisi Jalan Merdeka dan Jalan Nelayan di Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menuai kritik dari masyarakat, Senin (2/2/2025).
Ruas jalan tersebut kini kerap digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan, sehingga tampak semrawut dan mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas umum.
Zulkifli (41) Warga Batu Bara menuturkan bahwa aktivitas perdagangan yang berlangsung hampir setiap hari menyebabkan penyempitan badan jalan. Akibatnya, arus kendaraan terganggu, kemacetan kerap terjadi. Kondisi ini dinilai merugikan pengguna jalan serta mencerminkan lemahnya penataan ruang publik.
Masih menurut Zulkifli, Penggunaan badan jalan sebagai lokasi berdagang sejatinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Zulkifli menambahkan Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menyatakan bahwa jalan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan tidak boleh digunakan di luar fungsi utamanya.
Lanjut Zulkifli, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berdagang tanpa izin resmi, ungkapnya.
Sementata Fitra (21), warga Talawi, mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tersebut. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara terukur dan manusiawi, disertai dengan penyediaan solusi, seperti relokasi pedagang ke lokasi yang layak atau pengaturan zona dan waktu berjualan.
Fitra berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak terus melakukan pembiaran, namun segera mengambil langkah konkret demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya,tuturnya. (raka)
Editor : Metro-Esa