MADINA, METRODAILY – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution secara resmi menyerahkan 3.990 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada para penerima, Kamis (29/1/2026).
Penyerahan SK digelar di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, dan dilakukan secara hybrid, yakni sebagian penerima hadir langsung, sementara lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Bupati Saipullah mengatakan penyerahan SK tersebut menjadi bentuk kepastian status kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus dan dilantik.
Baca Juga: Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Dumai Ditangkap Dini Hari di Paluta
“Dengan penyerahan SK ini, bapak dan ibu secara resmi telah mendapatkan kepastian status sebagai pegawai pemerintah,” ujar Saipullah.
Ia menegaskan, kepastian status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai bidang dan keahlian masing-masing.
“Pemerintah menganggap PPPK sudah memiliki keahlian. Karena itu, tugas harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan menunjukkan kinerja yang baik,” katanya.
Saipullah berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka layak menjadi bagian dari aparatur pemerintah.
Baca Juga: Gandeng UMA, Pemkab Madina Kembangkan Budidaya Pisang Unggulan Berbasis Teknologi
Menurutnya, evaluasi kinerja PPPK akan terus dilakukan. Pegawai yang melanggar ketentuan atau menunjukkan kinerja buruk dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Saipullah menilai pemberian kepastian status kepada ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai sektor di Kabupaten Mandailing Natal.
Ia juga menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026, namun penyerahannya baru dapat dilaksanakan pada 29 Januari 2026.
“Secara administratif, SK sudah terbit per 1 Januari. Namun petikannya baru hari ini bisa kami serahkan secara simbolis kepada bapak dan ibu yang telah dilantik,” tutup Saipullah. (ant)
Editor : Editor Satu