Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kontrak Diputus Mulai Februari 2026, Petugas Parkir Menara Pandang Tele Samosir Mengeluh

Editor Satu • Senin, 2 Februari 2026 | 15:13 WIB
Petugas parkir kawasan wisata Menara Pandang Tele, Kabupaten Samosir, berbincang dengan praktisi hukum Boris Situmorang (kaos putih) terkait penghentian kontrak kerja.
Petugas parkir kawasan wisata Menara Pandang Tele, Kabupaten Samosir, berbincang dengan praktisi hukum Boris Situmorang (kaos putih) terkait penghentian kontrak kerja.

SAMOSIR, METRODAILY – Delapan petugas parkir yang selama ini bekerja di kawasan wisata Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, mengeluhkan penghentian kontrak kerja mereka yang tidak diperpanjang mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut membuat para petugas kehilangan sumber penghasilan utama.

Ketua Koordinator Petugas Parkir Menara Pandang Tele, Ramal Malau, mengatakan dirinya bersama tujuh rekannya telah bekerja sekitar satu tahun di kawasan wisata andalan Kabupaten Samosir tersebut.

Menurut Ramal, selama bertugas para petugas parkir menerapkan sistem setoran harian yang seluruhnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Kemarau Panjang Hantam Porsea, Bawang Merah Petani Terancam Gagal Panen

“Pada hari biasa kami menyetor Rp150 ribu per hari, sedangkan pada hari libur setoran mencapai Rp350 ribu per hari. Semua kami setorkan sesuai ketentuan,” ujar Ramal, Sabtu (31/1/2026).

Ia mengaku kecewa karena kontrak kerja mereka dihentikan meski selama ini telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin tetap bekerja. Ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kami berharap masih diberi kesempatan,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan petugas parkir lainnya, Manik. Ia berharap tidak terjadi pergantian tenaga kerja lama dengan tenaga baru tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.

Baca Juga: Wartawan di Tapteng Diduga Dianiaya Ajudan Bupati

“Semoga tidak ada penggantian petugas lama dengan yang baru tanpa kejelasan dasar dan aturannya,” ujarnya.

Tak hanya petugas parkir, kebijakan penghentian kontrak juga berdampak pada empat orang petugas kebersihan di kawasan Menara Pandang Tele. Salah seorang perwakilan petugas kebersihan, Haran, berharap pemerintah daerah tetap mengizinkan mereka bekerja seperti sebelumnya.

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Boris Situmorang menyebut pengelolaan kawasan wisata, termasuk parkir, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim pengelola kawasan Tele dan Waterfront City (WFC).

Menurut Boris, keterbatasan anggaran daerah dapat menjadi alasan pengurangan tenaga kerja, sehingga pemerintah memprioritaskan tenaga yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga: SMA Matauli Kucurkan Beasiswa Penuh untuk 20 Siswa Tapteng–Sibolga

Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata.

“Jika pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka. Jangan sampai ada pengurangan tenaga, tetapi justru diganti dengan orang lain tanpa dasar yang jelas,” tegas Boris. (net)

Editor : Editor Satu
#petugas parkir #Menara Pandang Tele