LABUHANBATU, METRODAILY - Alokasi bantuan hibah pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025, menuai sorotan dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang dapat diakses publik, pada tahun 2023 Kejari Labuhanbatu menerima hibah pembangunan dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Alokasi tersebut meningkat pada tahun 2024 menjadi Rp2 miliar, dan kembali dianggarkan dengan nilai yang sama, Rp2 miliar, pada tahun 2025.
Dengan demikian, total dana hibah pembangunan yang bersumber dari APBD Pemkab Labuhanbatu untuk Kejari Labuhanbatu selama tiga tahun mencapai Rp5,8 miliar.
Konsistensi pengalokasian hibah kepada institusi vertikal penegak hukum ini memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi, prioritas, serta dasar kebijakan anggaran, terlebih di tengah masih adanya kebutuhan mendesak masyarakat pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Situasi ini memantik reaksi keras warga. R Tambah, warga Rantauprapat, mengaku terkejut dan kagum melihat megahnya bangunan Kantor Kejari Labuhanbatu, termasuk pagar baja berwarna kuning dengan ketinggian hampir tiga meter yang mengelilingi kompleks kantor tersebut.
"Efisiensi anggaran katanya, tapi jalan-jalan rusak dibiarkan. Kantor kejaksaan malah megah, ternyata dananya dari APBD," ujarnya heran.
Warga lain, Gilang Sipahutar juga mempertanyakan konsistensi pemberian hibah tersebut. Menurutnya, selama tiga tahun berturut-turut kantor yang sama terus mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi dari APBD Labuhanbatu.
"Ya kelihatan memang mantap sekarang bangunannya," ucapnya singkat, sambil tersenyum, kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu (1/2/2026) saat dimintai komentar terhadap hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dari Pemkab Labuhanbatu.
Gilang juga mengkritik dan menilai kebijakan Pemkab Labuhanbatu tidak berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menyoroti kondisi jalan menuju Labuhanbilik yang kian rusak parah namun tak kunjung diperbaiki.
"Rehab kantor instansi itu belum urgen. Jalan rusak itu kebutuhan dasar masyarakat, dampaknya langsung ke ekonomi dan keselamatan warga," tegasnya.
Padahal, kata Gilang, secara prinsip APBD merupakan instrumen utama untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan pembangunan.
"Fungsi APBD sebagai alat perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi anggaran seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan justru memicu kesenjangan prioritas," cetusnya.
Dirinya mendesak Pemkab Labuhanbatu untuk membuka secara transparan dasar pengusulan, urgensi, serta manfaat langsung dari hibah pembangunan kepada lembaga vertikal, terlebih di tengah kondisi jalan rusak, fasilitas umum terbengkalai, dan usulan masyarakat yang tertunda akibat alasan keterbatasan anggaran.
"Tanpa transparansi dan keberpihakan yang jelas, kebijakan efisiensi anggaran dikhawatirkan hanya menjadi slogan, sementara praktik pengelolaan APBD justru menjauh dari esensi good governance dan keadilan pembangunan," tandas warga Jalan Perisai Rantauprapat itu.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana hibah, dasar hukum pemberiannya, serta progres pembangunan yang dibiayai dari APBD selama tiga tahun anggaran tersebut. (Bud)