MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program BPJS Kesehatan.
Pasalnya, hingga kini masih ditemukan pekerja aktif yang justru ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik APBN maupun APBD.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengungkapkan temuan tersebut saat konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (29/1/2026).
“Kami banyak menemukan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, tetapi statusnya adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya jaminan kesehatan mereka menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” tegas Hamid.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut saat ini menanggung iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk.
Sementara jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat mencapai sekitar 2,4 juta jiwa.
Pemprov Sumut menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial pekerja, meskipun ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menyebutkan bahwa dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, baru 28 ribu pekerja yang didaftarkan perusahaan ke dalam program jaminan sosial sebagaimana mestinya.
“Masih ada pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan, tetapi akhirnya justru ditanggung APBN atau APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Ini jelas menyalahi aturan, karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Yuliani.
Menurutnya, mayoritas perusahaan yang belum patuh berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.
Untuk itu, Pemprov Sumut akan terus mendorong pengawasan dan pembinaan agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya, sehingga beban pembiayaan jaminan kesehatan tidak terus beralih ke pemerintah. (rel)
Editor : Editor Satu