MEDAN, METRODAILY – Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,55 kilometer yang merupakan bagian dari Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) resmi meraih Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) bintang 5 dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Predikat tertinggi ini menandai kesiapan penuh ruas tol tersebut untuk segera beroperasi dan memperkuat konektivitas menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
SLFO diberikan kepada PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) setelah ruas Tol Seksi 4 segmen Sinaksak–Simpang Panei dinyatakan memenuhi seluruh aspek teknis, keselamatan, dan administrasi sesuai standar Kementerian PU.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah melalui pemberian predikat bintang lima tersebut.
“Ini merupakan bukti bahwa Hamawas mampu menghadirkan infrastruktur jalan tol berstandar tinggi yang andal dan berkualitas. Ruas Sinaksak–Simpang Panei kami siapkan secara optimal agar perjalanan masyarakat menjadi lebih aman, efisien, dan nyaman,” ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Tinggal Tunggu SK Menteri PU
Dengan terbitnya SLFO, ruas tol ini secara prinsip telah siap digunakan. Tahapan selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri PU tentang penetapan pengoperasian, yang menjadi dasar resmi sebelum jalan tol tersebut dibuka penuh untuk umum.
Setelah beroperasi, ruas ini akan berperan strategis dalam mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Pematang Siantar, sekaligus memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan menuju Danau Toba secara signifikan, dari sekitar enam jam menjadi hanya dua jam.
SLFO bintang 5 diperoleh setelah Hamawas menjalani Uji Laik Fungsi pada 17–19 November 2025. Uji tersebut mencakup pemeriksaan struktur jalan, bahu jalan, drainase, rambu keselamatan, hingga kelengkapan administrasi.
Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei dibangun dengan dua lajur di setiap arah, dilengkapi bahu jalan dalam dan luar, on-off ramp, rambu keselamatan lengkap, penerangan jalan umum (PJU), serta CCTV 24 jam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, jalan tol ini juga dilengkapi jalur darurat yang dapat digunakan pengendara saat terjadi gangguan kendaraan atau kondisi keselamatan tertentu.
Ruas tol ini sebelumnya telah dibuka secara fungsional pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Selama periode tersebut, tercatat lebih dari 88 ribu kendaraan melintas, mencerminkan tingginya minat masyarakat menggunakan ruas tol tersebut.
“Kami berharap ruas tol ini dapat segera beroperasi penuh sehingga masyarakat Sumatera Utara dapat merasakan langsung manfaat perjalanan yang lebih cepat dan efisien, terutama menjelang libur Lebaran Idul Fitri 2026,” tambah Dindin.
Total 84 Km Tol Kutepat Telah Beroperasi
Hingga kini, Hamawas telah mengoperasikan 84 kilometer ruas Tol Kutepat, yang meliputi:
- Seksi 1 Tebing Tinggi–Indrapura (20 km)
- Seksi 2 Indrapura–Kuala Tanjung (18 km)
- Seksi 3 Tebing Tinggi–Serbelawan (30 km)
- Sebagian Seksi 4 Serbelawan–Pematang Siantar (15 km)
Keberadaan jalan tol ini menjadi tulang punggung konektivitas dan mobilitas di Sumatera Utara, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata. (Rel)
Editor : Editor Satu