Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Siantar Tertibkan Bangunan Bermasalah: Hotel hingga Bangunan Liar

Editor Satu • Jumat, 30 Januari 2026 | 11:10 WIB
Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait meninjau dan mengidentifikasi bangunan bermasalah di sejumlah lokasi.
Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait meninjau dan mengidentifikasi bangunan bermasalah di sejumlah lokasi.

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Langkah ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satpol PP Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026).

Peninjauan dilakukan Rabu (28/1/2026) terhadap Bangunan Apollo, Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring.

Hasil peninjauan menunjukkan, Sopo Haven Hotel di Jalan Gereja memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, bangunan lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan, sementara izin operasional penginapan masih tercatat sebagai rumah toko (ruko).

Sementara itu, Bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun diketahui menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh BPBD Kota Pematangsiantar.

Padahal, area sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk pendirian bangunan karena berfungsi sebagai resapan air dan jalur aliran banjir.

Selain itu, tim juga menemukan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring yang didirikan di atas fasilitas umum drainase, sehingga berpotensi mengganggu fungsi saluran air.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta berbagai Peraturan Wali Kota Pematangsiantar terkait persetujuan bangunan gedung dan rencana tata ruang wilayah.

“Peninjauan ini bertujuan mengidentifikasi serta menginventarisasi dugaan pelanggaran bangunan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasudungan.

Peninjauan melibatkan Satpol PP, Dinas PUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, serta unsur kecamatan dan kelurahan terkait.

Pemko Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan bangunan, guna menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, serta kepentingan umum. (esa)

Editor : Editor Satu
#bangunan liar #pemko pematangsiantar