Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Menuju Predikat WBBM, Kajati Sumut Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:50 WIB

 

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju WBBM di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Rabu (28/1/2026).
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju WBBM di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Rabu (28/1/2026).

MEDAN, METRODAILY — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Adhyaksa Hall Lantai I Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Rabu (28/1/2026).

Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa apel pencanangan zona integritas bukan kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperkuat komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Pembangunan zona integritas adalah kebijakan strategis nasional untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan berkeadilan,” tegas Harli Siregar.

Kajati mengingatkan kembali ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia secara konsisten mendorong seluruh satuan kerja untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Patut kita syukuri bersama, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Capaian ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran,” ujarnya.

Namun demikian, Harli menekankan bahwa predikat WBK bukan tujuan akhir.

“Predikat WBK harus menjadi pijakan awal untuk melangkah lebih jauh menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyampaikan bahwa apel zona integritas yang dipimpin langsung oleh Kajati merupakan bukti keseriusan Kejati Sumut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Predikat WBBM hanya bisa dicapai dengan integritas, profesionalitas, dan budaya kerja melayani, bukan untuk dilayani,” ujar Rizaldi.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat, para pencari keadilan, serta insan pers yang selama ini berperan aktif dalam publikasi dan kritik konstruktif bagi Kejati Sumut.

Apel pencanangan zona integritas ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Ban Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa terpilih di lingkungan Kejati Sumut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejati Sumut.

Sebagai penutup, Kajati Sumut bersama seluruh pejabat utama dan pegawai menandatangani Pakta Integritas, sebagai simbol kesungguhan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berstandar SOP. (Rel/sya)

 

Editor : Editor Satu
#Kajati Sumut #zona integritas