Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Menhut Raja Juli Teken SK Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:30 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan terkait pencabutan izin 22 PBPH, termasuk PT Toba Pulp Lestari, usai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan terkait pencabutan izin 22 PBPH, termasuk PT Toba Pulp Lestari, usai arahan Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, METRODAILY – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra.

Informasi penandatanganan SK itu disampaikan langsung oleh Raja Juli Antoni melalui akun Facebook terverifikasi miliknya, @RajaJuliAntoni, Senin (26/1/2026).

“Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1/2026) dan pengumuman resmi Menteri Sekretaris Negara, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh,” tulis Raja Juli Antoni.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan agar lebih berorientasi pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam. Alhamdulillah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara khusus memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari, menyusul maraknya sorotan publik atas dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan bencana alam di Sumatra.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan saya untuk melakukan audit dan evaluasi total,” kata Raja Juli dalam pernyataan sebelumnya.

Hasil audit cepat yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana menjadi dasar pencabutan izin tersebut, yang diumumkan pada Selasa (20/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Pelanggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. (net)

Editor : Editor Satu
#menhut raja juli antoni #Izin TPL Dicabut